Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ngeri! Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Sudah 1.338 Nyawa Bayi Melayang di Tangannya

Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi berinisial KAW (53), total sudah melayani 1.338 orang pasien.

Editor: raka f pujangga
Tribun Bali/Putu Honey
Terkenal Adanya Praktik Aborsi Ilegal di Kawasan Padang Luwih Dalung Bali. 

"Dia masang palang sih tapi engggak tahu dokter apa. Saya juga enggak terlalu bertanya sama warga," kata Made saat ditemui pada Selasa (16/5/2023).

Salah satu warga lainnya, Suriyani juga tidak menaruh curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.

Biasanya, KAW datang ke rumah tersebut sekitar pukul 18.00 Wita.

KAW juga jarang berinteraksi dengan warga di sekitarnya.

"Enggak (tahu rumah tersebut dijadikan klinik aborsi ilegal). Saya lihat kok ada garis polisi. Dia kesini sore saja, datang jam 6 gitu. Ada apa di situ juga kurang tahu, apa kegiatan apa di sana juga kurang tahu. Saya juga baru dengar ada apa ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi yang dilakukan KAW ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil pada Senin (8/5/2023).

Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.

Baca juga: Aborsi Bayi Karena Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa Jadi Tersangka di Sukoharjo

Kepada polisi, KAW mengaku kembali nekat membuka praktik pada tahun 2020 karena banyak pasien yang datang meminta tolong untuk dilakukan aborsi.

Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melakukan aborsi terhadap 1.338 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved