Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Duh Gusti! Mahasiswi Mesum di Sekolah, Saat Diinterogasi Mengaku Pernah Layani 3 Pria Sekaligus

Warga Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, menggerebek satu pasangan mesum di SMPN 1 Simpang Tiga pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 07.30

Kompas.com/Junaedi
  Ilustrasi Pasangan Mesum 

TRIBUNJATENG.COM, SIGLI - Warga Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, menggerebek satu pasangan mesum di SMPN 1 Simpang Tiga pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Serambinews.com, pasangan yang diamankan karena diduga melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah tersebut adalah seorang wanita dengan inisial PS (22), seorang mahasiswi yang beralamat di salah satu gampong di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Sedangkan pria tersebut adalah AR (25), seorang warga dari salah satu gampong di Kecamatan Kota Sigli.

Pasangan nonmuhrim ini awalnya digelandang oleh warga ke kantor keuchik setempat. Pukul 10.55 WIB, perangkat gampong menghubungi Polsek Simpang Tiga, dan pada pukul 14.30 WIB, PS dan AR dibawa ke kantor polisi.

"Awalnya hanya PS dan AR yang diamankan di Polsek Simpang Tiga," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com pada Selasa (16/5/2023).

Setelah itu, berdasarkan hasil interogasi awal, PS mengaku bahwa dia juga pernah melakukan hubungan intim dengan tiga pria lain di salah satu rumah pelaku yang terletak di salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga.

PS mengakui kepada polisi bahwa perbuatan yang tidak terpuji itu dilakukan atas dasar kesepakatan dan perbuatan zina tersebut dilakukan secara bergiliran.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap dua pemuda yang sebelumnya terlibat dalam perbuatan zina bergiliran dengan PS, yaitu MZ (20), seorang warga dari salah satu gampong di Kecamatan Pidie.

MZ diringkus polisi ditempat kerjanya di Sigli.

Sementara dua lelaki berinisial RA (28) dan ZI (21), warga salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga berhasil kabur dari sergapan polisi.

Keduanya kini diburu polisi.  

"Saat ini, yang diamankan polisi tiga orang.

Adalah PS, AR dan MZ.

Sementara dua lagi masih kita kejar," kata Kapolres Imam Asfali. 

Para pelaku zina ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved