Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Oknum Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi TIK, Rugikan Negara Hingga Rp 400 Juta

Oknum pegawai Disdikbud Karanganyar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Editor: raka f pujangga
ilustrasi
Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor Disdikbud Karanganyar. 

TRIBUNJATENGCOM, KARANGANYAR - Satu oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Oknum pegawai Disdikbud Karanganyar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, tersangka merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar berinisial G.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G, Kerugian Negara Fantastis

"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial S," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Dwi Subagyo mengatakan S turut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar.

Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah setelah berkas keduannya dinyatakan P21.

"Keduannya saat ini sudah ditahan di Kejati setelah berkas keduannya dinyatakan P21," ucap Dwi Subagyo.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat Sekolah Dasar ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.

Dalam pelaporan tersebut, menyebutkan ada dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp 2 miliar tersebut. 

Setelah itu, kata dia, dari dasar pelaporan itulah pihak penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Selain itu, hasil dari penyidikan tersebut, selain mengarah pada pegawai Disdikbud Karanganyar berinisial G serta S, dari hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 400 juta. 

"Kemarin (Selasa 16/5/2023), berkas kedua tersangka dinyatakan P21," ungkap Dwi Subagyo.

Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada.

Baca juga: 25 Tahun Reformasi, Ganjar: PR Mendesak Kita Pemberantasan Korupsi

Dia menuturkan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. 

Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pegawai Disdikbud Karanganyar Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved