Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Panggil Anggota DPRD Seram Bagian Barat Terkait Kepemilikan Senjata AK-47

Polda Maluku masih menyelidiki asal-usul senjata api organik AK-47 yang disita di Kabupaten Seram Bagian Barat.

THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi - Senapan serbu AK-47 Kalasnikov. 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Aparat Polda Maluku masih menyelidiki asal-usul senjata api organik AK-47 yang disita di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Senjata api tersebut diduga milik seorang anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial AM.

Polisi pun telah menjadwalkan pemanggilan terhadap AM untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Polisi saat Konser Dangdut, Berikut Fakta-faktanya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengaku telah menyurati AM untuk menjalani pemeriksaan.

"Rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ungkapnya kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/3023).

penangkapan seorang warga atas penguasaan senjata api organik
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat atas penguasaan senjata api organik, Selasa (16/5/2023).

Selain meminta keterangan AM, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut.

"Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini.

Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal-usul senjata api tersebut," ujarnya.

Adapun oknum anggota DPRD yang akan diperiksa itu diketahui merupakan mantan perwira Polri dengan pangkat terakhir AKBP.

Sebelumnya, senapan serbu buatan Rusia itu disita petugas dari tangan WH, warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Rabu (10/5/2023).

Selain menyita senjata AK-47, polisi juga berhasil menyita 43 butir amunisi kaliber 7,62 mm saat menggeledah rumah WH.

Saat ini, MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanam Polda Maluku.

Terkait kasus tersebut, polisi hingga kini masih terus menyelidiki dari mana MW menemukan senjata api tersebut, berikut puluhan butir amunisi yang disimpan di rumahnya selama ini.

Belakangan, beredar informasi bahwa senjata organik AK-47 yang disimpan  MW itu diduga milik seorang anggota DPRD Seram Bagian Barat berinisial AM.

Senjata tersebut telah dikuasai MW sejak tiga tahun yang lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved