Berita Regional
Polisi Panggil Anggota DPRD Seram Bagian Barat Terkait Kepemilikan Senjata AK-47
Polda Maluku masih menyelidiki asal-usul senjata api organik AK-47 yang disita di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Selama menguasai senjat tersebut, MW kerap menggunakannya untuk berburu di hutan.
MW dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Maluku Panggil Anggota DPRD Seram Bagian Barat Terkait Kepemilikan Senjata AK-47"
Baca juga: Pria yang Tenteng Pistol dan Marah-marah di Jalan Ternyata Pakai Pelat Mobil Dinas Polisi Palsu
Berita Terkait:#Berita Regional
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
6 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Tergiur Ajakan Kenalan Nginap di Hotel, Pria Ini Kehilangan Motor Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.