Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Panggil Anggota DPRD Seram Bagian Barat Terkait Kepemilikan Senjata AK-47

Polda Maluku masih menyelidiki asal-usul senjata api organik AK-47 yang disita di Kabupaten Seram Bagian Barat.

THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi - Senapan serbu AK-47 Kalasnikov. 

Selama menguasai senjat tersebut, MW kerap menggunakannya untuk berburu di hutan.

MW dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Maluku Panggil Anggota DPRD Seram Bagian Barat Terkait Kepemilikan Senjata AK-47"

Baca juga: Pria yang Tenteng Pistol dan Marah-marah di Jalan Ternyata Pakai Pelat Mobil Dinas Polisi Palsu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved