Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Gudang Penimbun Rokok Ilegal, Ada Dua Tempat di Jepara
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 77 bale dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek SURYA GALAXY.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di dua lokasi berbeda.
Penimbunan rokok ilegal tersebut dibongkar oleh tim Bea Cukai Kudus di Kabupaten Jepara.
Di lokasi pertama, tim menyita 275.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Sedangkan di lokasi berikutnya, tim menyita rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 825.800 batang.
Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok illegal di Desa Bakalan.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa jenis rokok ilegal.
Baca juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Wonosobo Gelar Operasi Gabungan di 2 Kecamatan
"Pada titik lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan."
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 77 bale dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek SURYA GALAXY."
"Serta ada 59 bale rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merek RASTEL," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/5/2023).
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal adalah Rp 345.125.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 236.539.875.
"Seusai melakukan penelusuran pada bangunan pertama, tim mendapatkan informasi adanya penimbunan di Desa Robayan."
"Di lokasi bangunan itu, kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga illegal," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus Berencana Adakan Lomba Video dan Desain Poster Dengan Tema Gempur Rokok Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bale rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM Reguler dengan berat total 175 kilogram, serta 3 karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM Reguler.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal Rp 1.036.379.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 710.307.741.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk terus menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal."
Dulu Primadona, Kini Sepi: Nasib Pedagang Pasar Kliwon Kudus Terancam Gulung Tikar Lawan Toko Online |
![]() |
---|
Pengurus K3S Jati Kudus Terancam Dibubarkan Usai Temuan Dugaan Pungli Rp 69,9 Juta |
![]() |
---|
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.