Berita Regional
Mantan Kades Tertangkap Setelah 10 Bulan Buron Kasus Korupsi, Bawa Celurit di Mobil
Mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, diamankan saat membawa senajata tajam, Senin (15/5/2023).
TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN - Aparat Polres Sampang menangkap Syamsuri (52), mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Pria itu diamankan saat membawa senajata tajam, Senin (15/5/2023) sore.
Syamsuri yang sudah menjadi buronan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) itu meringkuk dibalik jeruji besi setelah berusaha kabur selama kurang lebih 10 bulan, sejak September 2022 lalu.
Baca juga: Inilah Sosok Tukul, Eksekutor Pembacok Pelajar SMK, Sempat Buron Selama Dua Bulan
Syamsuri ditangkap ketika bepergian ke arah Sampang mengendarai mobil Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Saat itu dia dihentikan jajaran Satreskrim Polres Sampang.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat mengatakan, Syamsuri diamankan saat membawa senjata tajam jenis celurit.
"Kami sudah mendatangi berkoordinasi dengan pihak Polres Sampang untuk memeriksa secara langsung.
Bahwa Samsyuri telah ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Sampang, dengan kasus membawa senjata tajam jenis celurit," kata Imam, kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Imam menyampaikan, setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa buronannya tertangkap kasus sajam, tim gabungan intelijen dan pidsus Kejari Bangkalan serta tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung melakukan koordinasi dan bertemu dengan kasat reskrim polres Sampang, Selasa (17/5/2023).
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dan kabur dari penegakan hukum kurang lebih 10 bulan lamanya," terang dia.
Kini, tersangka Syamsuri sedang dalam proses penyidikan kasus sajamnya oleh jajaran Polres Sampang.
"Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sampang.
Sehingga penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan, baik yg sedang ditangani oleh Polres Sampang dan yang ditangani oleh Kejari Bangkalan," ujar Imam.
Berdasarkan proses hukum yang menyeret nama Syamsuri di Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang bersangkutan terlibat aktif dalam kasus tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) periode tahun 2017 hingga 2021 yang lalu atau 5 tahun lamamnya.
Peran Syamsuri menjalankan aksinya bersama 5 orang lain yang kini sudah diadili mereka adalah koordinator PKH Kecamatan Galis AGA, petugas pendamping PKH Desa Kelbung NZ dan AM. SU merupakan istri kades serta SI warga Desa Kelbung yang terlibat.
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Nelayan Ngaku Anggota TNI Tipu Puluhan Wanita dan Gasak Motor Korban |
![]() |
---|
Residivis Blora Tertangkap Setelah Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP Jateng dan Jatim |
![]() |
---|
TKW Jambi Disiksa Majikan di Malaysia hingga Koma, Keluarga sampai Tak Kenali Korban saat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.