Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Kades Tertangkap Setelah 10 Bulan Buron Kasus Korupsi, Bawa Celurit di Mobil

Mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, diamankan saat membawa senajata tajam, Senin (15/5/2023).

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN - Aparat Polres Sampang menangkap Syamsuri (52), mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Pria itu diamankan saat membawa senajata tajam, Senin (15/5/2023) sore.

Syamsuri yang sudah menjadi buronan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) itu meringkuk dibalik jeruji besi setelah berusaha kabur selama kurang lebih 10 bulan, sejak September 2022 lalu.

Baca juga: Inilah Sosok Tukul, Eksekutor Pembacok Pelajar SMK, Sempat Buron Selama Dua Bulan

Syamsuri ditangkap ketika bepergian ke arah Sampang mengendarai mobil Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Saat itu dia dihentikan jajaran Satreskrim Polres Sampang.

Mantan Kades Kelbung dan barang bukti sajam jenis celurit
Syamsuri (52) Mantan Kades Kelbung dan barang bukti sajam jenis celurit saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Sampang. (Dok Istimewa Kejaksaan Negeri Bangkalan)

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat mengatakan, Syamsuri diamankan saat membawa senjata tajam jenis celurit

"Kami sudah mendatangi berkoordinasi dengan pihak Polres Sampang untuk memeriksa secara langsung.

Bahwa Samsyuri telah ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Sampang, dengan kasus membawa senjata tajam jenis celurit," kata Imam, kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Imam menyampaikan, setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa buronannya tertangkap kasus sajam, tim gabungan intelijen dan pidsus Kejari Bangkalan serta tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung melakukan koordinasi dan bertemu dengan kasat reskrim polres Sampang, Selasa (17/5/2023).

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dan kabur dari penegakan hukum kurang lebih 10 bulan lamanya," terang dia.

Kini, tersangka Syamsuri sedang dalam proses penyidikan kasus sajamnya oleh jajaran Polres Sampang.

"Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sampang.

Sehingga penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan, baik yg sedang ditangani oleh Polres Sampang dan yang ditangani oleh Kejari Bangkalan," ujar Imam.

Berdasarkan proses hukum yang menyeret nama Syamsuri di Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang bersangkutan terlibat aktif dalam kasus tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) periode tahun 2017 hingga 2021 yang lalu atau 5 tahun lamamnya.

Peran Syamsuri menjalankan aksinya bersama 5 orang lain yang kini sudah diadili mereka adalah koordinator PKH Kecamatan Galis AGA, petugas pendamping PKH Desa Kelbung NZ dan AM. SU merupakan istri kades serta SI warga Desa Kelbung yang terlibat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved