Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Residivis Tusuk Warga gara-gara Saling Tatap di Warung, Terekam CCTV hingga Viral

Pelaku penganiayaan mengaku saat itu habis pesta miras dan kesal karena korban menatapnya.

Tribun Timur
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap pria bernama Deni Herdiana (28), pelaku penganiayaan dan penusukan di Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku mengaku saat itu habis pesta miras dan kesal karena korban menatapnya.

"Dalam kondisi mabuk jam 18.40 WIB pas di depan toko buah tatap-tatapan dengan korban terkesan korban ini nantang tersangka sehingga tersangka datang ngajak berkelahi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (16/5/2023).

Baca juga: Pria Ini Tikam Diri Sendiri Setelah Bacok Anak dan Istri

Sementara itu, Kusworo menjelaskan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus kekerasan.

Saat itu pelaku menyerang mertuanya sendiri.  

kasus penganiayaan dan penusukan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikam keterangan terkait kasus penganiayaan dan penusukan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang terjadi pada Minggu (14/5/2023) lalu.

Videonya viral

Seperti diketahui, aksi pelaku sempat terekam closed-camera television (CCTV) dan viral di media sosial sejak Minggu (14/5/2023).

Dalam rekaman itu, tampak pelaku dan korban, Toni Kurniawan (37), sempat terlibat cekcok di depan sebuah warung.

Tiba-tiba pelaku menyerang korban menggunakan pisau. 

"Akhirnya tersangka melakukan pemukulan dengan sajam melayangkan gunting ke lengan kiri korban sehingga korban mengalami luka robek dan di jahit sebanyak 16 jahitan," jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Video aksi pelaku sempat viral di media sosial.

Ditangkap

Setelah mendalami rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi tangkap pelaku dan amankan barang bukti gunting.

Gunting itu, kata Kusworo, kerap dibawa pelaku untuk mencukur jenggot dan kumis.

"Kami juga amankan alat bukti sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku," bebernya

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Saling Tatap di Warung, Residivis di Majalaya Tusuk Warga, Videonya Viral"

Baca juga: Anak Tikam Ayah hingga Tewas gara-gara Kesal Ditanya soal Telur Ayam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved