Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sudah Jadi Tersangka, Johnny G Plate Tak Dipecat Dari Partai Nasdem

Status tersangka yang sudah disematkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tak membuatnya dipecat dari Partai Nasdem.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
WAWANCARA EKSKLUSIF - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Dharma Paloh atau yang lebih dikenal dengan Surya Paloh saat sesi wawancara eksklusif di Gedung NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Status tersangka yang sudah disematkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tak membuatnya dipecat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak memecat politisi yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem.

Paloh mengatakan, Nasdem mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada tersangka dugaan korupsi senilai Rp 8 triliun tersebut.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G, Kerugian Negara Fantastis

Adapun Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Paloh pun menunjuk Wasekjen Nasdem Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem untuk menggantikan Plate yang saat ini sedang ditahan.

Dia turut menegaskan bahwa Nasdem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

Selain itu, Paloh juga mendesak proses hukum terhadap Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," tuturnya.

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," imbuh Paloh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Alasan Kejagung Tunda Penetapan Tersangka Johnny G Plate 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved