Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mahasiswa Aniaya Senior dengan Senjata Tajam karena Rebutan Kursi, Unhas Angkat Bicara

Mahasiswa Unhas melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seniornya hanya karena perkara berebut kursi.

net/Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan 

Ahmad menegaskan, sanksi Drop Out (DO) bisa saja diterapkan terhadap M jika nantinya proses hukum di pengadilan sudah terbukti.

"Iya kalau memang keputusan nanti di pengadilan, proses hukum menyatakan seperti itu, pasti kita tindak lanjuti yang seperti itu (DO).

Unhas tidak mentolerir kasus-kasus kekerasan, tindak kriminalitas seperti itu.

Sudah waktunya sifat-sifat seperti itu ditinggalkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial M (23) yang melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seniornya hanya karena perkara berebut kursi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

M yang diketahui merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan Unhas Makassar bakal menjalani hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Kini, M pun telah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unhas Makassar Respons Mahasiswanya Aniaya Senior karena Rebutan Kursi: Kita Serahkan ke Polisi"

Baca juga: Mahasiswi USU Tewas Tak Wajar di Rumah Keluarga Angkat, Ditemukan Sepucuk Surat yang Diduga Palsu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved