Pemilu 2024

Pemutakhiran Data Pemilih Sementara di Karanganyar, Ada 2.762 TMS dan 449 Pemilih Baru

Ada 2.762 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 499 pemilih baru di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ada 2.762 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 499 pemilih baru di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Hal tersebut diketahui dari hasil rekapitulasi dan pemutakhiran data pemilih sementara hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Karanganyar.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan, sebelumnya KPU kabupaten telah melakukan rekapitulasi dan penetapan data pemilih sementara (DPS). Kemudian pasca tahapan tersebut dilanjutkan dengan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Di sisi lain PPS dan PPK juga melakukan pencermatan terhadap data pasca penetapan DPS tersebut. Trias menuturkan, KPU kabupaten juga menindaklanjuti saran dan perbaikan dari Bawaslu Kabupaten. Ada 1.586 data dari Bawaslu Karanganyar yang mesti diperbaiki oleh KPU Karanganyar.

"Sudah dilakukan rapat pleno berjenjang dari tingkat PPS, PKK hingga KPU kabupaten. Hasilnya dari DPS sejumlah 712.115 pemilih, dilakukan pemutakhiran hasilnya DPS hasil perbaikan 709.802 pemilih. Ada pengurangan dan penambahan, " katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (19/5/2023).

Dia menjelaskan, penambahan data berasal dari pemilih baru sejumlah 449 pemilih. Sedangkan pengurangan data berasal dari data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).  Data TMS terdiri dari pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili dan anggota TNI-Polri.

"Pemilih baru ada 449. TMS yang meninggal dunia 1.578, ganda 527, di bawah umur 13, pindah 639, TNI-polri 5 orang," terangnya.

Setelah rekapitulasi DPS hasil perbaikan, lanjutnya, akan dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat mulai 17-23 Mei 2023. Pasca tahapan tersebut dilanjutkan dengan rapat pleno secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK hingga KPU kabupaten untuk kemudian dilakukan penyusunan DPS.

"Kemudian di tingkat KPU kabupaten ditetapkan menjadi DPT. Penetapan dilakukan Juni 2023. Tapi tidak berhenti di situ saja, kita tetap melakukan pemeliharaan data pemilih. Misal ketika ada yang meninggal dunia pasca penetapan DPT, itu jadi catatan kita. Pemeliharaan berkelanjutan sampai hari H pemungutan suara," jelas Trias (Ais).

Baca juga: Harga Telur Perkilo Rp30ribu-an Sebagian Pembeli Cari Telur Pecah

Baca juga: Bupati Demak Buka Forkab, bertujuan Kenalkan Olahraga Tradisional Untuk Generasi Bangsa

Baca juga: BREAKING NEWS : Kapal Nelayan Asal Cilacap Dikabarkan Terbakar di Samudera Hindia

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Serap Aspirasi Disabilitas, Aksesibilitas ke TPS hingga Alat Bantu Braille

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved