Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Anggota DPRD Banyumas Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Polisi Sudah Periksa 2 Saksi

Satreskrim Polresta Banyumas tengah menyelidiki kasus penggelapan mobil sewaan yang diduga melibatkan seorang anggota dewan Kabupaten Banyumas. 

Tayang:
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Pemilik mobil atas nama Cahya Efendi (kiri) memberikan keterangannya didampingi kuasa hukumnya Ananto Widagdo (kanan), kepada Tribunjateng.com, Senin (22/5/2023).  

Selanjutnya pada akhir Desember 2022, Efendi bertanya kepada F terkait dengan mobilnya dan mendapat informasi pihak penyewa meminta penambahan waktu selama satu hari.

Sejak saat itu, pihak penyewa tidak pernah membayar uang sewa kepada Efendi. 

Hingga akhirnya Efendi melakukan pemantauan melalui GPS dan diketahui mobil tersebut tidak bergerak atau hanya menetap di daerah Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.

Efendi bersama F dan sopirnya mendatangi lokasi mobil yang ditunjukkan GPS pada 31 Desember 2022.

Ternyata merupakan rumah milik anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.

"Kami sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AK. 

Namun kami diarahkan berkomunikasi dengan mantan suami AK berinisial J yang merupakan seorang anggota TNI," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Partai Golkar Ditangkap Polres Sukabumi Kota Atas Dugaan Penggelapan Mobil Mewah

Dalam komunikasi tersebut, kata dia, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B.

Dia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta apabila ingin mengambil mobil tersebut.

Ia yang saat itu belum didampingi pengacara akhirnya melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Unit II Satreskrim Polresta Banyumas.

Akan tetapi dalam perkembangannya, dia akhirnya menggandeng seorang pengacara bernama Ananto Widagdo untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ananto Widagdo mengatakan permasalahan yang dihadapi kliennya saat sekarang tidak hanya kasus dugaan penggelapan mobil, juga dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan AK melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Dalam sebuah chat WhatsApp, saudari AK selaku teradu mengatakan kepada klien kami pengadu adalah Mafia Kelas Kakap. 

Menurut AK, apa yang dilakukan klien kami merupakan perbuatan fitnah dan menuduh tanpa adanya bukti yang kuat.

Sehingga Pengadu merasa dirugikan baik secara materiel maupun immateriel," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved