Mobil DPRD Majalengka Tabrak Warga
Anggota DPRD Majalengka Ini Resmi Berstatus Tersangka, Kaki Korban Kecelakaan Diamputasi
Kaki korban yang terlindas rombongan anggota DPRD Kabupaten Majalengka itu mengalami patah tulang dan terpaksa jalani amputasi.
LA mengakui bahwa tidak dapat menguasai mobil karena pandangan mata yang tidak jelas.
LA terancam Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi segera melengkapi pemberkasan agar dapat segera melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan dan langsung dilakukan persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Anggota DPRD Majalengka yang Tabrak Warga Kuningan Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Inilah Sosok Pertama Penemu Potongan Tubuh Manusia di Solo, Polisi: Suroso Sampai Tak Bisa Tidur
Baca juga: Lisandro Martinez Dipastikan Absen, Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Digelar 13 Juni 2023
Baca juga: Kunci Komunitas UMKM Pati Terus Maju: Bentuk Koperasi Pemasaran dan Adaptasi Transformasi Digital
Baca juga: Pemkab Demak Kembali Raih UHC, BPJS Kesehatan: 95,94 Persen Penduduk Terdaftar JKN
tribunjateng.com
tribun jateng
Kecelakaan hari ini
Polres Kuningan
Kuningan
DPRD Kabupaten Majalengka
AKP Vino Lestari
Mobil DPRD Tabrak Warga
Sebelum Suami Ditangkap, Istri Penculik Kacab Bank BUMN Terima Rp8 Juta |
![]() |
---|
Tiba-tiba Pusing Lalu Meninggal Dunia, Revan Tak Sadar Telah Dipatuk Ular Weling |
![]() |
---|
Duduk Perkara 72 Siswa SMA 5 Dikeluarkan Dari Sekolah, Diduga Masuk Jalur Tak Resmi |
![]() |
---|
Dituding Pindah Agama, Zara Anak Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya Unggah Foto Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia : Peringatan Hari Jadi Bukan Hanya Seremoni, Tapi Refleksi dan Doa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.