Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus KDRT Ferry Irawan

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hasil Putusan Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Jeffry mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Editor: deni setiawan
INSTAGRAM
Venna Melinda dan Ferry Irawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI - Aktor Ferry Irawan memperoleh vonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim PN Kota Kediri pada Selasa (23/5/2023).

Atas keputusan itu, kuasa hukum Ferry Irawan menerimanya.

Pihak kuasa hukum pun berharap pihak jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca juga: Patuhi Instruksi Hakim, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang buka suara setelah kliennya divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Hasil putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023).

Atas putusan itu, pihak Ferry Irawan belum ingin mengajukan banding.

Jeffry Simatupang masih menunggu keputusan jaksa untuk mengambil sikap.

"Kami belum menentukan sikap."

"Kami menunggu dari kejaksaan."

"Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," kata Jeffry seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Sementara, jaksa belum mengambil sikap atau masih pikir-pikir.

"Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir."

"Intinya kami menunggu kejaksaan," lanjut Jeffry.

Jeffry mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca juga: FAKTA Benarkah Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan?

Baca juga: Ferry Irawan Kaget Venna Melinda Datang ke Penjara Sendirian

"Majelis hakim bijaksana mengambil keputusan secara tepat, bahwa Pasal 44 Ayat 1 tidak terbukti di kasus Pak Ferry," ujar Jeffry.

"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1."

"Itu dasar putusan."

"Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4."

"Artinya dugaan tindak pidana Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," lanjut Jeffry.

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Yakni tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis. (*)

Baca juga: Manchester United Minta Bantuan Casemiro, Rencana Datangkan Neymar ke Old Trafford Musim Depan

Baca juga: Suami Tikam Istri Gunakan Badik di Kalimantan, Tak Terima Hendak Dicerai dan Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Daftar Sanksi Timnas U-22 Thailand Usai Kericuhan di SEA Games 2023, Paling Berat Thirapak Prueangna

Baca juga: Jelang Pilkades Gelombang II di Demak, Bupati Eistianah: Semoga Lancar Tanpa Ekses

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved