Santriwati Korban Pencabulan
Kasus Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di NTB, 2 Tersangka Terancam Hukum 15 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Ponpes wilayah NTB terancam hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Dua pimpinan pondok pesantren di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus pencabulan.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap para santriwatinya.
Kedua tersangka itu adalah LM dan HSN.
Bahkan salah satunya mengungkap modus pencabulan adalah dengan memberikan iming-imingan masuk surga ketika santriwatinya mau dicabuli.
Baca juga: Ribuan Jemaah Muhammadiyah Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan Mataram Pekalongan
Baca juga: Alami Kecelakaan Tunggal dan Tercebur di Selokan Mataram, Pemotor Ditemukan Tewas 800 Meter dari TKP
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Adapun dua tersangka tersebut itu yakni LM (40) dan HSN (50).
Keduanya diduga menjadi pimpinan di dua pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, kedua tersangka dikenai Pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak.
Itu sebagaimana dalam Pasal 81 junto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Arman seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023)
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono menerangkan, modus dari kedua pelaku adalah sama-sama membujuk rayu para korban.
"Jadi para tersangka ini melakukan bujuk rayu untuk melakukan intim dengan korban," kata AKBP Hery.
Baca juga: Lima Pelajar NTB Pelaku Pemerkosaan di Bekas Pabrik Es Krim Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di NTB, Terlibat Edarkan Narkoba, Ditemukan 10 Paket Sabu Saat Penggerebekan
AKBP Hery enggan menjawab lebih jauh saat ditanya modus pelaku yang diungkapkan para korban adalah salah satunya diimingi masuk surga.
"Kalau yang itu masih kami dalami," kata AKBP Hery.
Adapun barang bukti yang disita berupa pakai dalam dan barang elektronik para korban.
Pelaku pertama berinisial LM ditangkap pada 4 Mei 2023, kemudian HSN pada 16 Mei 2023.
"Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan, dan hingga kini kami telah melakukan proses lanjut," kata AKBP Hery.
AKBP Hery menambahkan, barang bukti yang disita di lokasi pertama adalah satu rok panjang warna hitam, dua jilbab warna putih, 1 BH, 2 celana dalam, dan fotokopi akta.
"Adapun barang bukti kedua, satu mukena warna putih, satu baju tunik lengan lanjut, satu baju tank top warna hitam, satu baju warna hitam, satu BH warna hitam, dan beberapa handphone," kata AKBP Hery. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Diduga Cabuli 41 Santriwati, 2 Pimpinan Ponpes Diancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Inilah Tradisi Bali United Jelang Liga 1 2023, Kompak Kenakan Payas Alit Ikuti Tirta Yatra di Pura
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hasil Putusan Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
Baca juga: Manchester United Minta Bantuan Casemiro, Rencana Datangkan Neymar ke Old Trafford Musim Depan
Baca juga: Suami Tikam Istri Gunakan Badik di Kalimantan, Tak Terima Hendak Dicerai dan Dilaporkan ke Polisi
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal hari ini
pencabulan
Santriwati Korban Pencabulan
Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati
santri
Polda NTB
Mataram
Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin
AKBP Hery Indra Cahyono
polres lombok timur
Prediksi Persipura vs Kendal Tornado FC, Wakil Jateng Ingin Curi Poin |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Siswa SDN 6 Sitanggal Brebes Setelah Atap Ruang Kelas Ambruk, Belajar di UKS |
![]() |
---|
Viral Bocah di Brebes Hilang Diculik Wewe, Kapolsek Tonjong Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Teknologi Liposom Bisa Menambah Manfaat Minyak Kelapa Untuk Dunia Kesehatan dan Kecantikan |
![]() |
---|
Puisi Aku Chairil Anwar, Aku Binatang Jalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.