Berita Narkotika
Nasib Oknum Polisi di NTB, Terlibat Edarkan Narkoba, Ditemukan 10 Paket Sabu Saat Penggerebekan
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Nasib oknum polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba kini dipastikan mendekam di jeruji besi.
Oknum berinial R tersebut adalah petugas kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia terlibat bersama dua tersangka lainnya.
Baca juga: Ambil 4 Motor Curian Dari Ekspedisi, Anak dan Ibu Kini Berurusan Polisi di Lubuklinggau
Polisi berinisial R menjadi tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi kabar tersebut.
Menurutnya, penetapan R sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara lanjutan.
"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Artanto, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Kombes Pol Artanto menuturkan, dengan penetapan R, kini ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
Baca juga: Nasib Polisi Bripka HS Setelah Selingkuh dan KDRT ke Istri, Kini Resmi Jadi Tersangka
Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.
Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA.
Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H.
Kepada polisi, H mengaku diminta R dan F untuk menyimpan sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.
Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil penyidikan berbasis ilmiah.
Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.