Berita Narkotika

Nasib Oknum Polisi di NTB, Terlibat Edarkan Narkoba, Ditemukan 10 Paket Sabu Saat Penggerebekan

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA TRIBUN JATENG
ILUSTRASI penangkapan pelaku pengedar narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Nasib oknum polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba kini dipastikan mendekam di jeruji besi.

Oknum berinial R tersebut adalah petugas kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia terlibat bersama dua tersangka lainnya.

Baca juga: Ambil 4 Motor Curian Dari Ekspedisi, Anak dan Ibu Kini Berurusan Polisi di Lubuklinggau

Polisi berinisial R menjadi tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi kabar tersebut.

Menurutnya, penetapan R sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara lanjutan.

"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Artanto, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Kombes Pol Artanto menuturkan, dengan penetapan R, kini ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.

Baca juga: Nasib Polisi Bripka HS Setelah Selingkuh dan KDRT ke Istri, Kini Resmi Jadi Tersangka

Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.

Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA.

Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H.

Kepada polisi, H mengaku diminta R dan F untuk menyimpan sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.

Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil penyidikan berbasis ilmiah.

Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.

Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Mataram Jadi Tersangka Peredaran Narkoba"

Baca juga: Cerita Kepanikan Tim Arema FC, Bus Dihujani Batu Hingga Batako, Saat Tinggalkan Markas PSS Sleman

Baca juga: Wagub Taj Yasin Minta Perusahaan di Jateng Sediakan Ruang Pemeriksaan Ibu Hamil, Ini Maksudnya

Baca juga: Program Gadai Peduli Tembus 14 Ribu Nasabah se Karesidenan Pati, Omzet Mencapai Rp 18 Miliar

Baca juga: PKL Pasar Induk Wonosobo Ditertibkan, Petugas Gabungan Sasar Pedagang Jualan di Trotoar Depan Toko

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved