Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

4 Remaja Gasak Harta Benda Wanita Korban Kecelakaan yang Pingsan Setelah Mobil Terbalik

Mereka melakukan aksi pencurian sejumlah barang berharga milik korban kecelakaan.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Empat remaja ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka melakukan aksi pencurian sejumlah barang berharga milik korban kecelakaan.

Keempat remaja itu masing-masing berinisial R (16), S (16), F (16), dan RI (16).

Baca juga: Brigadir A Ditetapkan sebagai Tersangka Pencurian Setelah Diamuk Massa karena Rampas Motor Warga

Mereka diamankan polisi di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.

Dari informasi, aksi kejahatan ini bermula saat ada kejadian kecelakaan tunggal yang dialami seorang wanita berinisial E.

Para pelaku pencurian harta benda korban kecelakaan mobil
Para pelaku pencurian harta benda korban kecelakaan mobil yang ditangkap polisi di beberapa lokasi di Kota Makassar, Sulsel.

E sendiri mengalami kecelakaan di bilangan Jalan Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, pada akhir April 2023 lalu.

Saat itu mobil yang dikemudikan E terbalik hingga membuatnya tak sadarkan diri.

Menyaksikan kecelakaan tersebut warga sekitar langsung berkerumun.

Beberapa warga pun juga yang hendak mengevakuasi korban keluar dari kendaraannya.

Tak disangka, ternyata ada empat pemuda yang memanfaatkan situasi dengan mengambil sejumlah barang berharga korban yang berada di mobil.

Mereka disebut mengambil dua buah handphone, dua buah gelang emas, dan uang tunai.

Mengetahui barang berharganya telah raib, korban pun membuat laporan polisi di Mapolrestabes Makassar.

Setelah serangkaian penyelidikan para pelaku pun berhasil dibekuk.

"Ini kita amankan dimana adanya laporan polisi ada seorang warga mengalami kecelakaan mobilnya terbalik, kemudian diambil barangnya.

Ada handphone, uang, dan jam tangan," kata Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan satu orang yang merupakan pelaku penadah barang curian berinisial R (41).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah handphone, dan jam tangan milik korban.

Untuk barang bukti lainnya telah dijual ke tempat yang lain lalu hasilnya digunakan para pemuda itu untuk berfoya-foya.

Para pelaku ini pun terancam hukuman penjara hingga paling lama lima tahun.

"Kita kenakan pasal 363 ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukannya Menolong, 4 Pemuda di Makassar Malah Gasak Harta Benda Korban Kecelakaan"

Baca juga: Residivis Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel Mucikari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved