Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2023

Kemenag Jateng: Jemaah Calon Haji Boleh Bawa Kursi Roda Sendiri, Tak Ada Biaya Tambahan

Ketika ada jemaah calon haji yang membawa kursi roda sendiri, Kanwil Kemenag Jateng menjamin tidak ada biaya tambahan alias gratis.

Editor: deni setiawan
IST/KEMENAG
ILUSTRASI - Anggota TIM P3JH menggendong jamaah haji lansia yang mengalami kelelahan, di sela-sela menjalankan prosesi ibadah haji. 

4.000 Jemaah Gunakan Kursi Roda

Terpisah, seusai data Kemenag melalui Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin, total ada sekira 4.000 jemaah yang akan menggunakan kursi roda dari sekira 67.000 jemaah lansia atau sekira 229.000 jemaah yang diberangkatkan pada tahun ini.

“Kami upayakan untuk memberikan layanan secara maksimal kepada para jemaah di tahun ini.”

“Kami sedang koordinasikan dengan pihak majmuah terkait penyiapan kursi roda sebagai bagian pelayanan Haji Ramah Lansia,” jelasnya.

Dia membeberkan, jemaah calon haji asal Indonesia dijadwalkan mulai mendarat di Madinah pada Rabu (24/5/2023) waktu setempat.

Setibanya di Madinah, mereka akan ditempatkan disebar di 91 hotel dari 5 sektor sekitar Masjid Nabawi.

“Sektor hotel jemaah haji Indonesia nantinya berada di wilayah Syamaliah (timur), Gharbiyah (barat), dan Junubiyah (selatan).”

"Jarak terjauh dari Masjid Nabawi hanya 600 meter," jelasnya.

Adapun untuk jumlah jemaah dalam satu hotel, lanjutnya, cukup bervariasi.

Yakni mulai dari 500 hingga 3.000 orang.

“Di setiap hotel itu, kami sudah berkoordinasi, kami sudah siapkan kursi roda bagi jemaah haji yang membutuhkannya,” jelasnya. (*)

Baca juga: Pak Kades Ambruk dan Meninggal Selepas Nyanyi Bersama Biduan di Jember, Polisi: Mungkin Kecapean

Baca juga: Cerita Vidya Ayu Irniasari Atlet Asal Pati, Tambah Porsi Latihan Jelang Porprov Jateng 2023

Baca juga: PT KAI Ajak 20 Influencer Ngetrip Gunakan KA Blambangan Ekspres, Dari Semarang Menuju Banyuwangi

Baca juga: Kasus Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di NTB, 2 Tersangka Terancam Hukum 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved