Berita Regional
VIRAL Ibu Muda Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Usai Remas Alat Vital Suami Saat Membela Diri
Viral ibu muda bernama Putri Balqis aliaa PB menjadi tersangka saat membela diri ketika menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Viral ibu muda bernama Putri Balqis aliaa PB menjadi tersangka saat membela diri ketika menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Penetapan tersangka kepada sang ibu muda korban KDRT viral ini pun menjadi soroan sejumlah pihak.
Ibu muda itu melakukan perlawanan kepada suaminya dengan meremas alat vital hingga terluka sehingga polisi juga melakukan proses hukum terhadap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hasil Putusan Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
Bahkan, warganet banyak yang heran dengan penetapan tersangka kepada korban.
Pihak kepolisian Polres Metro Depok pun angkat bicara awal mula kejadian hingga dilakukan penetapan tersangka.
Meski demikian, polisi menyebut hingga kini belum melakukan penahanan terhadap suami dari ibu muda tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, Kekerasan ini terjadi pada akhir Februari 2023 lalu.
Saat itu, sang suami berinisial BI menganiaya istrinya Putri Balqis usai tersinggung dengan ucapannya.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri,” ujar Yogen di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, saat ini keduanya sudah menjadi tersangka karena sama-sama melakukan penganiayaan.
"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana," terangnya.
Ia menjelaskan, sejak awal bergulirnya kasus ini, sang istri tidak kooperatif.
Sehingga, pihaknya terpaksa melakukan penahanan kepada PB, seorang ibu muda di Depok.
“Dari awal sudah tidak kooperatif, RJ (restorative justice) tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” ungkapnya melansir Tribun Jakarta.
Suami Belum Ditahan
Hingga kini, suami dari PB yakni BI belum dilakukan penahanan oleh polisi.
Polisi lebih dulu menahan PB dibandingkan suaminya yang dilaporkan lebih dulu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, polisi belum bisa melakukan penahanan karena rekomendasi dari dokter.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.
“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” timpal Yogen lagi.
Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca juga: Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istri Siri Kasus KDRT, Pengacara Jelaskan Versi Sebaliknya
Belasan Tahun Jadi Korban KDRT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Horoes Baruno mengatakan kalau keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 26 Februari 2023, saat Putri Balqis terlibat cekcok dengan suaminya, Bani Idham F Bayuni.
"Ada cekcok antara suami istri, kemudian suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Menurut dia, saat itu sang suami juga mendorong istrinya.
Karena tak terima menerima kekerasan seperti itu, sang istri kemudian melakukan perlawanan dengan meremas alat vital suaminya.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul istri," tutur dia.
Pascakejadian, suami istri itu pun saling melaporkan kejadian itu ke Polres Depok.
Menurutnya, saat itu memang sang istri yang lebih dulu melapor ke Polres Depok.
"Keduanya kami tetapkan tersangka, kemudian salah pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upacaya RJ ini, pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," tegasnya.
Ia juga mengungkap alasan Putri Balqis ditahan yakni karena tidak kooperatif.
"Sang istri dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," jelasnya.
Baca juga: Bukhori Yusuf Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR Buntut KDRT ke Istri
Kemudian alasan pihaknya tak menahan sang suami, yakni karena ada surat rekomendasi dari dokter bahwa suami harus menjalani operasi pada bagian kelaminnya, akibat diremas sang istri.
"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah sehingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ungkapnya.
"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul KRONOLOGI Ibu Muda Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya Dapat Rekomendasi untuk Tak Ditahan
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Bella Luka Parah Dibacok Setelah Tolak Ajakan Rujuk Taufik |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.