Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Jateng

Hotline Jateng : Bagaimana Cara Pengajuan Permohonan Palang Pintu Kereta Api

Mohon ada pembangunan palang pintu kereta api di Jalan Purwosari Raya, Kelurahan Tambakrejo Semarang.

TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Kapsin menjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu di daerah Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (3/2/2021).  

Selamat pagi PT KAI. Mohon ada pembangunan palang pintu kereta api di Jalan Purwosari Raya, Kelurahan Tambakrejo Semarang.

Kami sudah lama mengajukan hal ini tapi belum ada pemasangan palang pintu. Di situ sering terjadi kecelakaan. Terima kasih.

Pengirim: 08954227xxxx

Jawaban

Terima kasih. Untuk perlintasan penjaga dan palang pintu sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah tanggungjawab pemerintah.

Adapun kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang jalur kereta api sesuai kelas jalan.

Jika perlintasan kereta api tersebut berada di jalan nasional, maka yang menangani adalah pemerintah pusat.

Jika jalur provinsi, maka yang menangani jalur provinsi adalah gubenur. Sedangkan jika perlintasan merupakan jalur kabupaten/kota, maka penanganan diserahkan kepada bupati/wali kota.

Untuk pengajuan permohonan atau ijin membuat palang pintu dan penjaganya, dialamatkan ke Kemenhub CQ Dirjen Keselamatan Perkeretaapian, KAI sebagai tembusan. (ags)

Ixfan Hendri Wintoko
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang

Baca juga: Tingginya Permintaan Bayi Tabung, RS Telogorejo Adakan Seminar Penatalaksanaan Infertilitas Terkini

Baca juga: PETAKA Cinta 24 Nonstop Sehari Semalam, Sang Suami Alat Vitalnya Terpaksa Diamputasi

Baca juga: Tetangga Fadly Faisal Minta Rebecca Klopper Keluar

Baca juga: Doa Berbuka Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Niatnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved