KPU Provinsi Jawa Tengah

KPU Jateng Selenggarakan Rakor Penyusunan DPSHP Akhir dan Persiapan DPT untuk Pemilu Tahun 2024

Khoirul, menyampaikan data-data temuan KPU RI yang harus diselesaikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Istimewa
KPU Jateng Selenggarakan Rakor Penyusunan DPSHP Akhir dan Persiapan DPT untuk Pemilu Tahun 2024 

TRIBUNJATENG.COM, KAMIS, 25 MEI 2023 -  KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP akhir) dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024.

Acara yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, data dan informasi serta operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah diadakan di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah ini telah diselenggaran selama 2 (dua) hari sejak 24 Mei 2023.

Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro beserta jajaran hadir dan membuka acara. Paulus dalam sambutannya menyampaikan pentingnya data pemilih yang valid.

Paulus juga meminta KPU Kabupaten/Kota selalu berkomunikasi dengan berbagai pihak, antara lain dinas terkait untuk menyelesaikan data yang teridentifikasi belum sesuai.

Data yang belum sesuai dapat berupa data ganda, data TMS TNI/Polri, NIK/NKK invalid, dan tanggal lahir invalid.

Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholis, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun dan Pusdatin KPU RI, Khoirul Anwar. 

Nurkholis, menyampaikan bahwa data-data yang masih invalid di Kabupaten/Kota dapat dikomunikasikan dengan Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat berkomunikasi secara intensif agar permasalahan dapat segera diselesaikan.

Anik Solihatun, menyambung dengan penyampaian dimana permasalahan yang di temukan oleh Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU, dan berharap komunikasi tetap harus dibangun karena permasalahan data pemilih menjadi isu yang menjadi perhatian banyak pihak dalam Pemilu.

Khoirul, menyampaikan data-data temuan KPU RI yang harus diselesaikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Data ganda hendaknya langsung diselesaikan agar data pemilih dapat tersaji update kepada publik.

Dalam arahan penutupnya, Henry Wahyono, Kadiv Datin KPU Jateng,  mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa waktu sudah semakin mendekati batas waktu, untuk itu penyelesaian data yang masih belum sesuai hendaknya dilakukan bertahap sehingga meringankan tugas tim.

Kecermatan dan ketelitian harus tetap diutamakan untuk menghasilkan data yang akuntabel (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved