Berita Banyumas

Tertangkap! 4 Pencuri Kabel Fiber Optik Sepanjang 4.000 Meter Milik PT. Alfatel Cipta Indonesia

Komplotan pencuri spesialis kabel fiber optik di Purwokerto ditangkap polisi, Minggu (21/5/2023). 

Ist. Polresta Banyumas.
Komplotan pencuri spesialis kabel fiber optik di Purwokerto saat ditangkap polisi, Minggu (21/5/2023). Pencurian tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Komplotan pencuri spesialis kabel fiber optik di Purwokerto ditangkap polisi, Minggu (21/5/2023). 

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Ada empat orang tersangka yang berhasil dibekuk. 

Baca juga: Dosen Eelektro USM Berikan Pelatihan Penyambungan Fiber Optik di SMK Telkom Tunas Harapan

Keempat pelaku adalah SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30) semuanya warga Kecamatan Dayehluhur, Kabupaten Cilacap. 

Mereka mencuri satu hasbel kabel fiber optik milik PT. Alfatel Cipta Indonesia sepanjang 4.000 meter dengan berat 410 kilogram senilai Rp 60 juta. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman mengatakan kejadian ini berawal dari laporan seorang saksi mata. 

"Saksi itu mendapati mobil gran max warna silver parkir di depan rumahnya dan melihat ada 4 orang laki-laki berusaha menaikkan satu hasbel kabel fiber optik ke dalam mobil," jelasnya kepada Tribunjateng.com.

Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Purwokerto Selatan langsung mendatangi TKP dan berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti yang tertinggal.

Sedangkan tiga pelaku lainya berhasil melarikan diri menggunakan mobil. 

"Selanjutnya tim berusaha memancing pelaku yang lain dan berhasil menangkap ke tiga pelaku lainya di didepan masjid Al Biru Jalan Lesan Pura, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," imbuhnya.

Kapolsek menjelaskan saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Biznet Fokus Ekspansi Jaringan Fiber Optik Pada Tahun 2023

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu hasbel kabel fiber optik sepanjang 4.000 meter dengan berat 410 kilogram dan mobil Daihatsu grand max warna silver nopol R-9107-QF sebagai sarana.

Dari hasil pengembangan, keempat tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Kabupaten Banyumas dengan TKP di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja dan di wilayah Kecamatan Lumbir

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved