Berita Solo

Buntut Dugaan KDRT Dosen FKIP UNS, Dekan FKIP UNS Minta Pemilik Akun Twitter Wonderdyn Meminta Maaf

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS Dr Mardiyana meminta pemilik akun Twitter @wonderdyn

IST
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS Dr Mardiyana meminta pemilik akun Twitter @wonderdyn untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Rektor UNS.

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan BW, dosen FKIP UNS terhadap istrinya R ternyata dilakukan BW jauh sebelum menjadi dosen di UNS.

Dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Dekan FKIP UNS, Mardiyana merespon postingan viral di Twitter pada (24/5/2023) lalu.

"Kami meminta kepada pemilik akun DiniDyana @wonderdyn meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Rektor UNS karena telah menyebabkan terjadinya mispersepsi yang sangat merugikan nama baik FKIP UNS," kata Mardiyana, Jumat (26/5/2023).

Ia menyampaikan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengalami peristiwa tersebut pada Kamis (25/5/2023).

Mardiyana mengatakan dalam postingan tersebut terdapat tiga foto R yang terdiri satu foto wajah berdarah-darah, dua foto leher memar atau lecet, tiga foto tangan memar atau lecet.

Tidak hanya foto, dalam postingan Twitter itu juga disertai narasi seolah-olah telah terjadi dugaan KDRT terjadi di lingkungan FKIP UNS.

Bahwa postingan foto dan narasi tersebut, kata Mardiyana sangat menyesatkan dan menyebabkan terjadinya mispersepsi yang sangat merugikan nama baik UNS khususnya FKIP.

"Karena menyertakan foto wajah berdarah-darah luka parah. Padahal foto tersebut bukan merupakan akibat peristiwa yang terjadi di FKIP UNS, namun terjadi pada 2017 jauh sebelum BW bekerja di FKIP UNS mulai tahun 2021," terang Mardiyana.

Dalam klarifikasi yang dilakukan kemarin, Mardiyana mengatakan BW telah membantah foto 2 leher memer atau lecet dan tangan memar atau lecet merupakan dari kekerasan di lingkungan FKIP UNS.

"Bahwa hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut menyatakan tidak ada yang melihat langsung peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan BW terhadap R," imbuh Mardiyana.

Kendati demikian, terhadap dugaan KDRT oleh BW terhadap istrinya R, pihak UNS menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. (uti)

Baca juga: 1.100 Warga Kraton Tegal Dapat Bansos Beras 10 Kg dari Badan Pangan Nasional RI 

Baca juga: Satu Jemaah Haji Demak Gagal Menuju Mekah, Akibat Menderita Demensia Berat

Baca juga: Sosok Suroni dan Haryanto Pelaku Curanmor Spesialis Parkir Pinggir Sawah di Demak

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 SD Halaman 17 18 19 Subtema 1 Pembelajaran 2 Fungsi Sirip Ikan

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved