Berita Viral
Sosok Masriah, Emak-emak Siram Air Kencing dan Kotoran ke Tetangga Kini Jadi Tersangka
Ingat kasus emak-emak siram air kencing dan sampah ke tetangga yang videonya viral di media sosial?
TRIBUNJATENG.COM -- Ingat kasus emak-emak siram air kencing dan sampah ke tetangga yang videonya viral di media sosial?
Muncul fakta terbaru mengenai sosok penyiram air kencing ke rumah tetangga di Sukodono, Sidoarjo yang menghebohkan publik.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang perempuan yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Penyiram air kencing ke rumah tetangga ini adalah seorang wanita yang bernama Masriah, seorang warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia nekat menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya. Rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut menjadi viral di media sosial, sehingga memicu kecaman dan kehebohan di masyarakat.
Kini, Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, seperti yang dilansir oleh Kompas.com.
Tindakan yang dilakukannya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hal ini berdasarkan pelanggaran Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan membuang benda atau sampah yang dapat mencemari udara, air, dan tanah, serta mengganggu ketenangan orang lain di sekitarnya.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman lingkungan yang harus dijaga oleh setiap individu dan badan.
Tindakan yang dilakukan oleh Masriah sangat meresahkan dan tidak dapat diterima di masyarakat. Menyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kehidupan sosial di lingkungan tersebut.
Perbuatan seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya menghormati hak privasi dan ketentraman orang lain.
Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban, tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan kurangnya empati terhadap sesama.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, dan hidup harmonis dalam masyarakat.
Melalui penegakan hukum yang adil dan tegas, diharapkan peristiwa semacam ini tidak terulang kembali dan masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman dan nyaman.
"Sudah kami lakukan gelar perkara kemarin, beliau (Masriah) ditetapkan sebagai tersangka tipiring," kata Kepala Seksi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Menurut Perda itu, Masriah bisa terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara, serta denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurutnya, saat pemeriksaan, Masriah sudah mengakui perbuatannya, sehingga sudah cukup bagi penyidik Satpol PP menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka,” ujarnya.
Masriah dijadwalkan akan menjalani persidangan pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.
Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah.
Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.
Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan:
"Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari disiram air kencing, dan sampah2.
Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah dibeli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah dibeli saudara saya, orang ini enggak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah.
Segala cara sudah dilalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah.
Wiwik, tetangga Masriah sebelumnya sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.
Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
"Karena itu kami limpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Pemeriksaan oleh polisi dilakukan karena pihak tetangga Masriah yang merasa dirugikan melapor ke Polsek Sukodono.
"Kami sudah periksa semua pihak termasuk pihak perangkat RT," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Sempat ada mediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun nyatanya pelaku mengulangi perbuatannya.
Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini.
Marsiah tak terima.
Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.
Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran itu ke depan rumah Wiwik.
Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Masriah Penyiram Air Kencing ke Tetangga, Kini Tersangka, Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta,
Baca juga: Sosok Bethris Loisa Peraih IPK 3.82 Wisudawan Fakultas Psikologi Undip 2023
Baca juga: Ganjar Pranowo : Talkshow Series Tribun Jateng Membuka Cerita Politik Pemilu 2024
Baca juga: Sosok Adelita Putri, Dosen Yang Dinikahi Pria Korea Selatan, Mahar Rp 1.900.000 hingga Skin Care
Baca juga: Kemenkumham Jateng Gelar Bimtek SPIP Bagi Unit Pelaksana Teknis Karesidenan Kedu dan Banyumas
Masriah
penyiraman air kencing di sidoarjo
wanita sidoarjo siram air kencing ke rumah tetangg
air kencing
wanita sidoarjo siram air kencing
Sosok Bripda Alvian Sinaga, Polisi Buron Kasus Kematian Putri Apriyani Gosong Dibakar: Terekam CCTV |
![]() |
---|
Sosok PY Alias Umi Cinta Bekasi Pimpinan Perkumpulan Keagamaan, Tiket Masuk Surga Cuma Rp 1 Juta |
![]() |
---|
VIRAL! Ceramah KH. Anwar Zaid Sebut Presiden Bisa Lengser Jika Berkunjung ke Pati, Benarkah? |
![]() |
---|
Bukan Soal Agama, Umi Cinta Mata Duitan Beri Angin Surga ke Jemaah |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Film Merah Putih One For All di Semarang: Hanya di 1 Bioskop Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.