Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terbukti Terima Suap PMB, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, divonis hukuman 10 tahun penjara.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Prof Karomani saat hendak dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, divonis 10 tahun penjara.

Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.

Baca juga: Ibu Ini Menyuap Ratusan Juta agar Anak Masuk Unila, padahal Sudah Diterima di 3 Universitas Ternama

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Mantan Rektor Unila, Karomani saat mendengar pembacaan vonis
Mantan Rektor Unila, Karomani saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.

Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Lingga.

Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Atas putusan ini, Karomani menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

"Saya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu.

Nanti akan didiskusikan dengan kuasa hukum," kata Karomani. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru"

Baca juga: Tutupi Jejak Suap, Karomani Minta Uang Rp2,2 M Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved