Berita Nasional
Terlibat Penculikan Kacab Bank, Prajurit Kopassus Tinggalkan Korban karena Tim Penjemput Tak Datang
Dua prajurit Kopassus TNI AD terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Dua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), yang berujung pada kematian korban.
Polisi Militer Kodam Jaya mengungkap peran dua prajurit tersebut.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto membeberkan kronologi keterlibatan keduanya.
Baca juga: Kopda Feri Bertugas Cari Orang untuk Culik Kepala Cabang Bank BUMN
Untuk diketahui, Ilham ditemukan tewas di wilayah Bekasi pada Kamis (21/8/2025).
17 Agustus 2025
JP, salah satu tersangka, menawarkan pekerjaan penculikan kepada prajurit Kopassus Serka N.
Tawaran tersebut dilakukan agar korban dihadapkan kepada atasan JP, yakni Dwi Hartono.
18 Agustus 2025
Serka N menghubungi Kopda FH, prajurit Kopassus lainnya, untuk dimintai bantuan.
Keduanya bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur.
Lokasi pekerjaan, penculikan, beserta imbalannya dijelaskan.
“Pada saat itu, saudara JP sudah berada di kafe.
Jadi, mereka sudah ada bertiga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi,” kata Donny dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
19 Agustus 2025
Sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N menghubungi Kopda FH.
TERUNGKAP, Inilah Peran 2 Sosok Prajurit Kopassus dalam Kasus Penculikan Ilham Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
DIY Siapkan Penilaian Kepatuhan HAM Bersama OHANA dan Dinsos |
![]() |
---|
"Kabinet Persatuan" Sebutan Cak Munir untuk Pengurus PWI Pusat 2025-2030, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
ASN Kemenham Jateng Ikuti Apel Bersama, Wamenko Kumhamimipas Tegaskan Netralitas dan Profesionalitas |
![]() |
---|
Rebut Apresiasi Rp100 Juta! Tanoto Foundation Ajak Jurnalis Ikut Beasiswa Liputan Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.