Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ada15 Parpol yang Belum Buat Rekening Khusus Dana Kampanye, Ini 9 Parpol yang Sudah Buat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru terdapat sembilan dari 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

KONTAN/Cheppy A Muchlis
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru terdapat sembilan dari 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Dengan demikian, 15 parpol hingga saat ini belum membuka RKDK.

"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye, tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi," kata anggota KPU, Idham Holik, dalam acara uji publik di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5).

Idham mengatakan, partai politik wajib memiliki RKDK, bukan berarti KPU ikut campur dalam hal keuangan di internal partai.

"Yang kami atur adalah dana kampanye Pemilu serentak 2024, bukan dana partai politik. Karena kalau dana partai politik, itu diatur melalui UU Partai Politik," ujar Idham.

Adapun sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK adalah

Partai Golkar,

Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),

Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai Demokrat,

Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

Partai Persatuan Pembangunan (PPP),

Partai Ummat.

Untuk diketahui, partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye.

Setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.

KPU pun akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum.

Di sisi lain, KPU akan mengatur ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Idham menyatakan, ketentuan penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan karena uang elektronik semakin masif diugnakan sebagai alat transaksi.

"Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," kata Idham.

Dia mengakui, pengawasan penggunaan uang elektronik ini bukanlah hal yang mudah. Sebab, transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening. "Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak Whatsapp saja misalnya," kata dia.

Idham menambahkan, berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.

"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," tandasnya.

Dia menambahkan, Saat ini KPU tengah menyusun tiga PKPU, yakni PKPU terkait logistik pemilu, terkait kampanye pemilu, dan dana kampanye pemilu. KPU akan mempresentasikan rancangan tiga PKPU tersebut ke DPR, Senin (29/5) besok. (kps/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved