Beli Solar Wajib QR MyPertamina Mulai 20 Juni 2023
konsumen yang berhak membeli Solar adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas menuturkan, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi pada 2022 naik tiga kali lipat dari anggaran awal sebesar Rp 153 trilliun menjadi Rp 551 trilliun.
Ia pun mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, turut mengawal ketersediaan dan pemanfaatan BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat guna, khususnya untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) seperti Solar.
Menurut dia, pemerintah telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah penggunaan JBT Solar.
Dalam perpres itu, tertulis secara jelas konsumen yang berhak menggunakan bahan bakar tersebut.
Selain itu, tercantum juga pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk Pembelian JBT Solar untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro, dan layanan umum sesuai Peraturan BPH Migas No. 17/2019.
“Masyarakat yang masuk kategori tersebut dapat membeli BBM Solar menggunakan jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kegiatan usahanya, dengan membawa surat rekomendasi,” jelasnya, dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR, di Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/5).
Selain masyarakat, Wahyudi juga mengimbau badan usaha untuk terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengakses BBM dengan mudah.
Senada diungkapkan Anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief. Menurut dia, BPH Migas tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, satu di antaranya adalah masyarakat.
Menurut dia, bentuk pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah melaporkan saat menemukan atau mencurigai adanya penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU atau di sekitar lingkungan tempat tinggal.
"Silakan foto dan laporkan ke BPH Migas. Kami akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat," ucapnya, dalam kegiatan sinergi BPH Migas dengan DPR, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (27/5). (Kontan.co.id/Titis Nurdiana/Kompas.com/Hotria Mariana/Erlangga Satya Darmawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.