Penemuan Potongan Tubuh di Solo
Pengakuan Suyono Pelaku Mutilasi di Sukoharjo, Pinjam Pisau Pedagang Sate, Gemetar saat Eksekusi
Yono sempat mendiamkan jasad korban selama satu jam sebelum memutuskan untuk memutilasi
TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan Suyono, pelaku pelaku mutilasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia membunuh korban yang bernama Rohmadi, lalu memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian.
Suyono mengatakan gemetar saat melakukan mutilasi.
Sementara pisau untuk memotong dipinjamnya dari tetangganya yang seorang pedagang sate kambing.

Baca juga: Motif Asmara di Balik Mutilasi yang Gegerkan Solo Sukoharjo, Kapolda Jateng: 2 Kali Sakit Hati Dia
Baca juga: Kecurigaan 3 Anak-anak Desta dan Natasha Rizky Ayah Ibunya Tak Serumah Lagi Sejak 1 Tahun yang Lalu
Suyono alias Yono (50) sang pelaku merupakan warga Laweyan, Solo.
Sementara korban Rohmadi (50) alias Madun, tercatat sebagai warga Keprabon, Banjarsari, Solo.
Berdasar keterangan Polda Jateng, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (19/5/2023) pukul 01.00 WIB.
Korban tewas setelah dipukul menggunakan pipa sebanyak tiga kali di bagian kepala.
Yono mengaku tidak punya pikiran untuk memutilasi mayat Rohmadi.
"Saya tidak punya pikiran memotong, setelah saya bunuh saya pukul bagian belakang kepala tiga kali, dia sudah meninggal, mau keluar sulit karena berat, ya (akhirnya saya potong)," ungkap Yono saat dihadirkan di jumpa pers di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Yono sempat mendiamkan jasad korban selama satu jam sebelum memutuskan untuk memutilasi.
Akhirnya pelaku meminjam pisau berukuran 30 cm dari tetangganya.
"Terus saya punya pikiran kalau tetangga saya pedagang sate kambing, saya pinjam pisaunya," ujar Yono.
Yono mengaku takut saat memotong jasad korban.
"Perasaan saya takut dan gemetar, saya takut waktu itu, karena tidak pernah (melakukan) kaya gini," ungkapnya.
"Sebenarnya tidak berani, tidak berniat memotong, karena saya tidak bisa membawa mayat itu, kantongnya kan lebarnya cuma satu meter," aku Yono.

Yono mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya kapok dan menyesal seumur hidup, saya minta maaf dengan keluarga korban yang saya bunuh, saya menyesal saya minta maaf," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Yono disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu (21/5/2023) di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
Lalu beberapa potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo, hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin (22/5/2023).
(Tribunnews.com)
Keji saat Beraksi, Suyono Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Nangis Ditanya Kapolda Jateng: Kapok |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo, Ini Alasan Suyono Memotong-motong Tubuh Temannya |
![]() |
---|
Motif Asmara di Balik Mutilasi yang Gegerkan Solo Sukoharjo, Kapolda Jateng: 2 Kali Sakit Hati Dia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Solo Sukoharjo |
![]() |
---|
Sosok Pria yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Bengawan Solo, Sempat Terlihat Ambil Raskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.