Berita Sukoharjo
Suyono Tersangka Mutilasi di Sukoharjo Potong Tubuh Korban dengan Pisau Pinjam dari Tukang Sate
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono (50) warga Laweyan Solo habisi korban, Rohmadi (51) dengan menggunakan pipa besi dengan memukulkan ke
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.