Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pasar Minggu Pagi di Semarang Bakal Ditarik Retribusi

Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto mencatat, ada 14 pasar minggu pagi di ibu kota Jawa Tengah

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Ilustrasi pedagang sedang berjualan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasar minggu pagi yang berada di sejumlah titik Kota Semarang bakal ditarik retribusi.

Saat ini, keberadaan pasar minggu pagi semakin menjamur.

Banyak wilayah yang membuat pusat keramaian dengan menghadirkan para pedagang berjualan di sepanjang jalan pada minggu pagi.

Biasanya, juga disertai car free day (CFD).

Namun, Mayoritas pasar minggu pagi belum ada kontribusi pembayaran retribusi.

Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto mencatat, ada 14 pasar minggu pagi di ibu kota Jawa Tengah.

Baca juga: Kesehatan Makin Memburuk, ABG 16 Tahun Korban Perkosaan 11 Pria Kini Masih di Rumah Sakit

Namun, selama ini hanya tiga tempat yang membayar retribusi. Artinya, ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergarap.

"Dengan mereka nanti ditarik retribusi, akan mendongkrak PAD. Selama ini belum ditarik karena ada keragu-raguan teman-teman dinas yang lalu. Dikatakan bocor karena tidak ada ketegasan," papar Fajar, Rabu (31/5/2023).

Pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait semakin banyaknya pasar minggu pagi di Kota Lunpia.

Saat ini, Disdag sedang mengajukan surat keputusan (SK) wali kota untuk menarik retribusi para pedagang pasar minggu pagi. Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam rangka penarikan potensi PAD ini.

Tak hanya pasar minggu pagi, pasar krempyeng dan pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini jumlahnya kian bertebaran juga akan ditarik retribusi.

"Termasuk, di daerah Unnes cukup banyak, kami akan tarik retribusinya," ucapnya.

Dalam SK yang sedang diajukan kepada wali kota, Fajar menyebut, ada lebih dari 9.000 PKL yang terdata. PKL akan diberi waktu untuk berjualan mulai 16.00 - 04.00.

Selama ini, baik pasar minggu pagi maupun PKL, ditarik atas nama LPMK maupun RW. Itu dinilai tidak sah.

"Maka, kami buat SK. Mereka (pedagang) tidak hilang haknya untuk berjualan, Disdag juga dapat mengelola PAD," ujar Fajar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved