Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Kapok! Mantan Narapidana Ini Beraksi Lagi Mencuri 10 Ponsel Saat Menjadi Pengajar Bahasa Inggris

Tak kapok, mantan narapidana kasus penggelapan berinisial H (41) beraksi lagi dengan mencuri 10 ponsel anak panti asuhan.

Editor: raka f pujangga
Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBRANA - Tak kapok, mantan narapidana kasus penggelapan berinisial H (41) beraksi lagi.

Padahal yang bersangkutan sudah dipercaya menjadi pengajar bahasa Inggris di Panti Asuhan Giri Asih di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Pelaku ditangkap karena diduga mencuri 10 ponsel milik anak-anak panti asuhan.

Baca juga: Modus Baru Pencurian di Semarang, Pelaku Ngontrak di Depan Rumah Korban Hingga Janjikan Pekerjaan

"Pelaku merupakan pengajar di panti asuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (31/5/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian HP tersebut terjadi pada akhir, Minggu (29/4/2023) lalu.

Saat itu, pengurus panti datang dari ibadah di gereja dan mendapat laporan sebanyak 10 unit ponsel milik anak asuh panti hilang.

Dari kejadian tersebut, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 20 juta lebih.

Anak-anak panti sempat mencari ponsel mereka bersama-sama namun tak berhasil menemukan.

Hingga akhirnya pihak pengurus panti melapor ke Polres Jembrana.

Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke pelaku H yang merupakan pengajar Bahasa Inggris di panti tersebut.

Polisi kemudian menelusuri lokasi pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat ( 26/5/2023).

"Pelaku mengambil ponsel anak-anak panti saat membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti," ungkap Adroyuan.

Baca juga: Warga Jepara 3 Kali Jadi Korban Pencurian, Pelaku Beraksi di Siang Bolong, Kerugian Rp 200 Juta

Ia menyebutkan, pelaku merupakan seorang mantan narapidana (napi) kasus penggelapan yang divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Adroyuan.

Kata dia, pelaku berpindah-pindah kerja kemudian menjadi pengajar di Panti Asuhan Giri Asih sejak awal Maret lalu. Setelah sekitar dua pekan bekerja di panti, ternyata pelaku mencuri ponsel. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved