Berita Karanganyar
2 Kades di Karanganyar Diberhentikan Dengan Hormat Usai Menjadi Bakal Calon Legislatif
Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif 2024.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2024 mendatang.
Pemberhentian kades tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bupati.
Adapun dua kades tersebut yakni Kades Jatisuko Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan Kecamatan Colomadu, Murdiyanto.
Baca juga: Termotivasi Sulitnya Urus Perizinan, Direktur Perusahaan Ini Daftar Calon Legislatif Purworejo
Keduanya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada Mei 2023.
Kedua kades diketahui masa jabatannya masih akan berakhir pada 21 Maret 2025.
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, proses terkait SK pengunduran diri dua kades tersebut telah selesai dan disampaikan kepada yang bersangkutan.
Dengan begitu keduanya secara resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai kades per Rabu (31/5/2023).
"SK (bupati) pemberhentian dengan hormat saudara Sugeng Riyanto sebagai Kades Jatisuko dan Murdiyanto sebagai Kades Gawanan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/6/2023).
Bersamaan dengan penyerahan SK pemberhentian tersebut, lanjutnya, dinas juga menyerahkan SK pengangkatan penjabat (Pj) kades untuk mengisi kekosongan dua jabatan kades tersebut.
Adapun Agus Sugianto diangkat sebagai Pj Kades Jatisuko dan Seti Ranu Kusumo diangkat sebagai Pj Kades Gawanan.
Pihaknya berharap Pj kades dapat melaksanakan, tugas, wewenang dan kewajiban dari pejabat sebelumnya dengan baik.
Di sisi lain pihak juga berharap koordinasi yang baik antara pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten.
Saat ditanya terkait proses PAW kedua kades tersebut, Anung menerangkan, kewenangan tergantung dari usulan BPD setempat.
Sesuai regulasi, sisa jabatan lebih dari 1 tahun dapat dilaksanakan PAW.
"Hingga saat ini belum ada lagi (kades) yang mengajukan surat pengunduran diri," terangnya.
Baca juga: Daftarkan Bacaleg, PAN Kota Semarang Bertekad Kembalikan Kursi Legislatif yang Sempat Hilang
Sesuai aturan, kades yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan surat keputusan (SK) pengunduran diri saat masa pendaftaran Bacaleg.
Kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu apabila SK tersebut belum dikeluarkan oleh instansi terkait selama masa pendaftaran bacaleg.
Akan tetapi penyerahan SK pengunduran diri paling lambat disampaikan kepada pihak KPU pada 3 Oktober 2023. (Ais)
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.