Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

2 Kades di Karanganyar Diberhentikan Dengan Hormat Usai Menjadi Bakal Calon Legislatif

Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif 2024.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Pihak Dispermasdes menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada Kades Jatisuko, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan, Murdiyanto di Kantor Dispermasdes Karanganyar pada Rabu (31/5/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2024 mendatang.

Pemberhentian kades tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bupati.

Adapun dua kades tersebut yakni Kades Jatisuko Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto dan Kades Gawanan Kecamatan Colomadu, Murdiyanto.

Baca juga: Termotivasi Sulitnya Urus Perizinan, Direktur Perusahaan Ini Daftar Calon Legislatif Purworejo

Keduanya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada Mei 2023.

Kedua kades diketahui masa jabatannya masih akan berakhir pada 21 Maret 2025. 

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, proses terkait SK pengunduran diri dua kades tersebut telah selesai dan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Dengan begitu keduanya secara resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai kades per Rabu (31/5/2023).

"SK (bupati) pemberhentian dengan hormat saudara Sugeng Riyanto sebagai Kades Jatisuko dan Murdiyanto sebagai Kades Gawanan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/6/2023). 

Bersamaan dengan penyerahan SK pemberhentian tersebut, lanjutnya, dinas juga menyerahkan SK pengangkatan penjabat (Pj) kades untuk mengisi kekosongan dua jabatan kades tersebut.

Adapun Agus Sugianto diangkat sebagai Pj Kades Jatisuko dan Seti Ranu Kusumo diangkat sebagai Pj Kades Gawanan.

Pihaknya berharap Pj kades dapat melaksanakan, tugas, wewenang dan kewajiban dari pejabat sebelumnya dengan baik.

Di sisi lain pihak juga berharap koordinasi yang baik antara pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten. 

Saat ditanya terkait proses PAW kedua kades tersebut, Anung menerangkan, kewenangan tergantung dari usulan BPD setempat.

Sesuai regulasi, sisa jabatan lebih dari 1 tahun dapat dilaksanakan PAW. 

"Hingga saat ini belum ada lagi (kades) yang mengajukan surat pengunduran diri," terangnya. 

Baca juga: Daftarkan Bacaleg, PAN Kota Semarang Bertekad Kembalikan Kursi Legislatif yang Sempat Hilang

Sesuai aturan, kades yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan surat keputusan (SK) pengunduran diri saat masa pendaftaran Bacaleg.

Kades dapat menyertakan surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu apabila SK tersebut belum dikeluarkan oleh instansi terkait selama masa pendaftaran bacaleg.

Akan tetapi penyerahan SK pengunduran diri paling lambat disampaikan kepada pihak KPU pada 3 Oktober 2023. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved