Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Pengunjung Tempat Dugem Teridentifikasi Pakai Obat Penenang Saat BNNP Jateng Razia di Semarang

Tiga orang pengunjung tempat hiburan malam Kota Semarang positif zat benzodiazepine atau obat penenang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok istimewa
BNNP Jawa Tengah melakukan razia di empat tempat hiburan malam, Kota Semarang, Kamis (1/6/2023) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Tiga orang pengunjung tempat hiburan malam Kota Semarang positif zat benzodiazepine atau obat penenang.

Ketiganya digaruk petugas saat razia BNNP Jateng di empat tempat hiburan malam, Kamis (1/6/2023) dini hari.

"Sasaran empat tempat, yang dites urine total ada 90 orang pengunjung," ungkap Kasie Intel BNNP Jawa Tengah, Kunarto. 

Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Pakai Potasium Dicampur Obat Penenang Untuk Bunuh Korbannya

Sementara, Kabid Berantas BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba. 

"Ketiga orang tersebut nanti akan kita dalami, yang bersangkutan akan kita periksa lebih lanjut di kantor BNN, alasan kenapa dia menggunakan benzodiazepine," imbuhnya. 

Ia melanjutkan kegiatan tersebut akan terus berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Untuk lokasi sasaran tidak tebang pilih. 

BNNP Jawa Tengah melakukan razia di empat tempat hiburan malam
BNNP Jawa Tengah melakukan razia di empat lokasi tempat hiburan malam, Kota Semarang, Kamis (1/6/2023) dini hari.

Semua lokasi hiburan malam akan kena.

Terutama yang diduga sebagai tempat penggunaan narkoba. 

Kemudian saat razia akan melakukan deteksi dini seseorang melalui tes urine. 

"Tes urine dilakukan secara selektif, kita cek pupil mata dulu, baru kita lanjutkan dengan tes urine," bebernya.

Baca juga: Ditemukan Terkapar di Kebun, Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa 2 Pemuda Setelah Dicekoki Obat Penenang

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengatakan, mereka yang kedapatan sebagai pengguna bakal dilakukan rehabilitasi. 

Sedangkan bagi pengedar, maka akan dilakukan penyidikan untuk penegakan hukum hingga ke tingkat pengadilan.

"Usaha ini diharapkan kerjasama dan saling memberikan informasi antar setiap lapisan," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved