Berita Kriminal
Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anak yang Diperkosa Berujung Duka, Jumairi Menikamnya Hingga Tewas
Aksi heroik ayah selamatkan anaknya dari pemerkosa justru membuatnya tewas ditikam pelaku.
Editor:
rival al manaf
Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kriminal
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan |
![]() |
---|
Detik-detik Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Wudhu Masjid, CCTV Rekam Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bos Besar Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Pembakar Rumah karena Tak Diberi Uang di Purbalingga Sering Ngamuk Jika Kemauan Tak Dituruti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.