Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Sita 344,9 Ribu Rokok Ilegal Dari Sebuah Bangunan di Jepara

Bea Cukai Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap 344.900 batang rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun di sebuah bangunan Jepara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
dok Bea Cukai Kudus
Rokok ilegal yang disita di sebuah bangunan di Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap 344.900 batang rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun di sebuah satu bangunan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 9.300 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek JOYO BARU Premium, MAXX one BOLD, dan OK BOLD.

Kemudian 17.500 batang rokok berjenis SKM dengan merek JOYO BARU Premium belum selesai dikemas.

Rokok ilegal yang disita di sebuah bangunan di Jepara (2)
Rokok ilegal yang disita di sebuah bangunan di Jepara.

"Juga ditemukan 141.400 batang rokok jenis SKM reguler serta barang-barang lain yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal tersebut," ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, Kamis (1/6/2023).

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 432.849.500 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 296.664.011.

“Dua informasi peredaran rokok ilegal yang kami terima dalam sehari itu menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta Disita Bea Cukai Kudus dari Gudang Jasa Ekspedisi

Dua penindakan yang terjadi dalam sehari tersebut dapat menjadi indicator bahwa peredaran rokok ilegal ternyata masih cukup banyak terjadi meskipun berbagai upaya edukasi dan penegakan hukum telah dilakukan. 

"Untuk itu, kami tidak dapat berjalan sendiri dan harus bergotong-royong dengan seluruh elemen masyarakat serta 
pemerintah daerah” pungkasnya.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved