Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta Disita Bea Cukai Kudus dari Gudang Jasa Ekspedisi

Bea Cukai Kudus telah berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan negara 8,5 miliar Rupiah.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Dok Bea Cukai Kudus
Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Kudus di gudang jasa ekspedisi di Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus telah berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan negara 8,5 miliar Rupiah.

Rata-rata 12 kasus per bulan atau 3 kasus per pekan berhasil ditindak.

Sosialisasi gempur rokok ilegal yang berkolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum pun masif diselenggarakan dari pusat kota hingga ke pelosok desa.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Gudang Penimbun Rokok Ilegal, Ada Dua Tempat di Jepara

Hal itu demi memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Namun, ternyata para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda.

Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus

Dari hasil analisis intelijen, tim mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara di sebuah gudang penyortiran milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Mejobo.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Kudus (2)
Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Kudus di gudang jasa Expedisi di Kudus.

Setelah dilakukan pengamatan, sebanyak 276 paket kiriman diperiksa. Didapatkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 651.000 batang yang terdiri dari 34 merk diduga ilegal. 

"Rinciannya, 641.000 batang SKM bodong atau tidak dilekati pita cukai dan 10.200 batang SKM dilekati pita cukai diduga palsu, akibatnya dengan perkiraan nilai barang Rp817.758.000 dan total potensi kerugian negara Rp 560.470.482," kata Sandy Hendratmo Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Senin (22/5/2023).

Jika peredaran rokok ilegal tidak diberantas, hal tersebut akan berdampak kepada kelesuhan industri rokok resmi.

"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kelesuan industri rokok resmi yang dampaknya dapat mengancam pengurangan tenaga kerja di pabrik tersebut," ucap Sandy.

Baca juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Wonosobo Gelar Operasi Gabungan di 2 Kecamatan

Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan, dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat.

Terpisah, Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal

"Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami, kerahasiaan akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha dibidang industri hasil tembakau kami imbau untuk mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved