Berita Kudus
Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kudus, Alokasi Rp 3 Juta Sampai Inkrah
DPRD Kabupaten Kudus: bantuan hukum gratis diberikan oleh pemerintah daerah hanya kepada warga miskin.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
Dalam draft Ranperda, lanjut dia, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum diberikan waktu 10 hari dari waktu pengusulan untuk melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan.
Kelonggaran waktu tersebut diberikan agar masyarakat mempunyai cukup waktu dalam menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
"Bantuan hukum ini diharapkan agar keadilan hukum bisa dirasakan semua masyarakat."
"Contoh bantuan hukum yang bisa diberikan adalah kasus perkelahian, sengketa tanah, dan kasus-kasus lain yang ringan."
"Bantuan hukum ini tidak bisa diberikan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum berat seperti kasus narkoba, hingga kasus pidana berat," tuturnya. (*)
Baca juga: UNIKNYA Tradisi Sedekah Bumi di Desa Purwosari Blora, Panjat Pinang Digelar di Atas Sungai
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan Data Potensi Pemilih Ganda, 204 Nama di TPS yang Sama
Baca juga: Pemkot Semarang dan Kementerian PUPR Wujudkan Komitmen Kemudahan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat
Baca juga: KPU Jateng Hadiri Rakor dengan Stakeholder, Peserta Pemilu, dan Pemantau
tribunjateng.com
tribun jateng
DPRD Kabupaten Kudus
Kudus
Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
Ranperda Bantuan Hukum Gratis
Sutejo
Agustusan, Pembuat Piala di Kudus Kebanjiran Pesanan |
![]() |
---|
Periksa Dugaan Pungli di Lingkungan Tenaga Pendidik Kudus, Inspektorat Beri 2 Rekomendasi |
![]() |
---|
Chery Ekspansi di Wilayah Pelat K, Target Bisa Kuasai 3 Persen Penjualan |
![]() |
---|
34 Siswa SDIT Al-Islam Akan Tampil dalam Upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus |
![]() |
---|
64 Pelajar Kudus Dikukuhkan Jadi Anggota Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.