Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

WACANA Retribusi Pedagang Pasar Minggu Pagi di Semarang, DPRD: Jangan Terlalu Besar Nominalnya

Penarikan retribusi pedagang Pasar Minggu Pagi harus dilakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui aktivitas pedagangnya.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Dok. Tribun Jateng
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Juan Rama Soemarmo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendukung Pemkot Semarang dalam upaya mendongkrak PAD melalui penarikan retribusi pedagang Pasar Minggu Pagi .

Namun penarikan retribusi diharapkan tidak terlalu besar.

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Juan Rama Soemarmo mengatakan, penarikan retribusi pedagang Pasar Minggu Pagi harus dilakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui aktivitas pedagang setiap Minggu itu.

Selanjutnya, hasil kajian sebagai dasar membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang.

Dia menyarankan, retribusi bagi pedagang Pasar Minggu Pagi tidak sama dengan PKL pada umumnya.

Pasalnya, pedagang Pasar Minggu Pagi hanya berjualan sekali dalam sepekan. 

Baca juga: Pemkot Semarang dan Kementerian PUPR Wujudkan Komitmen Kemudahan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

"Paling penting, jangan terlalu besar retribusinya karena jualannya hanya mingguan."

"Sekalipun ditarik jangan terlalu besar," papar Juan melalui Tribunjateng.com, Kamis (1/6/2023).

Lebih lanjut, Juan menambahkan, pedagang juga harus mendapatkan hak yang sesuai jika ditarik retribusi.

Contohnya, di pasar ada kebersihannya.

Jika pedagang minggu pagi ditarik retribusi, diharapkan tidak ada lagi tarikan kebersihan.

"Jangan ada lagi tarikan kebersihan."

"Retribusi sudah mencukupi kebersihan."

"Disdag Kota Semarnag harus menyiapkan tambahan untuk tugas kebersihan."

"Pemkot Semarang punya hak menarik, berarti ada kewajibannya apa," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved