Berita Regional
Tak Capai Target Jualan Makaroni, Bocah Dipukul hingga Disundut Rokok Ibu Kandung dan Pacarnya
Pasangan itu diduga menganiaya seorang bocah berinisial ASA (14) dengan menyundutkan rokok ke tubuh korban.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Jeratan lainnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Disundut Rokok karena Tak Target Jualan Makaroni, Pelaku Ibu Kandung dan Pacarnya"
Baca juga: Mahasiswa Senior yang Aniaya Juniornya di Unismuh Makassar Ditangkap Polisi
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.