Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Capai Target Jualan Makaroni, Bocah Dipukul hingga Disundut Rokok Ibu Kandung dan Pacarnya

Pasangan itu diduga menganiaya seorang bocah berinisial ASA (14) dengan menyundutkan rokok ke tubuh korban.

GOOGLE
Ilustrasi penganiayaan anak 

Jeratan lainnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Disundut Rokok karena Tak Target Jualan Makaroni, Pelaku Ibu Kandung dan Pacarnya"

Baca juga: Mahasiswa Senior yang Aniaya Juniornya di Unismuh Makassar Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved