Berita Semarang
3 Tahun Cabuli Belasan Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepala Sekolah dan Guru Ditangkap
Polisi menahan dua tersangka pencabulan meliputi satu kepala sekolah dan guru madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menahan dua tersangka pencabulan meliputi satu kepala sekolah dan guru madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Kedua tersangka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 12 siswanya.
Dua tersangka masing-masing M (47) dan guru berinisial Y (51).
Mereka kini telah ditahan di ruang tahanan kantor Polres Wonogiri.
"Iya telah ditahan," jelas Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Iqbal menyebut, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sangat perhatian terhadap Kasus pencabulan di wonogiri.
Pihaknya bakal menindak tegas para pelaku kekerasan seksual.
"Kami berikan pula perhatian kepada para korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat (2/6/2023) kemarin.
Hasil selanjutnya, Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
"Saat ini sudah disel (ditahan) di Mapolres," terangnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5/2023).
"Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.
Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," paparnya.
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.
Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.
Sebab, keduanya bekerja sebagai guru.
"Keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (iwn)
Lomba HUT ke-80 Kemerdekaan RI Digelar Pemkot Semarang, Ini Rangkaiannya! |
![]() |
---|
Angka PHK Resmi di Kota Semarang Rendah, Realitanya: Banyak Pekerja Kontrak "Hilang" Tanpa Jejak! |
![]() |
---|
TPA Ilegal Terbongkar di Brown Canyon Semarang Setelah 1 Tahun Beroperasi, DPRD Turun Tangan! |
![]() |
---|
Titik Pelaku UMKM Semarang Antusias Ingin Coba Pasarkan Produknya Melalui E-Katalog |
![]() |
---|
PHK Rambah Dunia Kesehatan, Disnaker Kota Semarang: Hampir 200 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.