Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kantongi 682 Bacaleg DPRD Kudus, 45 Petahana Maju Lagi

KPU mengantongi 682 bakal caleg (Bacaleg) Anggota DPRD Kudus pada Pemilu 2024 mendatang. Terdiri dari 411 Bacaleg laki-laki dan 271 Bacaleg perempuan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
rifqi gozali
Kantor KPU Kudus 

Yaitu, Dapil 1 Kota Kudus dan Jati sebanyak 11 kursi, Dapil 2 Kaliwungu dan Gebog 11 kursi, Dapil 3 Jekulo dan Dawe 11 kursi, dan Dapil 4 Undaan, Mejobo, dan Bae sebanyak 12 kursi. 

Naily menyebut, KPU juga sudah melakukan audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait mekanisme pengunduran diri kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa yang mendaftar sebagai Bacaleg. 

Karena harus mencantumkan surat pengunduran diri sebagai syarat lolos menjadi Caleg

"Kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa dalam pengajuan Bacaleg harus menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang, sebelum surat keputusan pemberhentian terbit. Batas maksimal penyerahan untuk surat keputusan pemberhentian adalah masa pencermatan DCT 3 Oktober 2023," tuturnya.

Naily mengatakan, dari total Bacaleg yang sudah mendaftar, dimungkinkan 45 petahana ikut maju lagi dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang. 

Ada Bacaleg dikabarkan pindah atau ganti partai politik sebagai kendaraan mengikuti Pemilu. 

"Kami masih cek satu persatu berkas pendaftaran para Bacaleg. Dimungkinkan semua petahana mendaftar lagi, dan ada Bacaleg yang pindah partai politik. Untuk pastinya diketahui setelah verifikasi administrasi selesai," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved