Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Penjualan Obat Tanpa Izin Mengkhawatirkan, Pemkab Jepara Perketat Pengawasan

Penjualan obat tanpa izin di Kabupaten Jepara mengkhawatirkan. Dinas Kesehatan dan Satpol PP Jepara diminta untuk perketat pengawasan penjualan obat.

thinkstockphotos
Ilustrasi obat generik 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Penjualan obat tanpa izin di Kabupaten Jepara mengkhawatirkan. Dinas Kesehatan dan Satpol PP Jepara diminta untuk perketat pengawasan penjualan obat.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menuturkan, pengawasan ini untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat.

“Pembinaan dan pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada toko obat tanpa izin. Yang sudah ada pun dipastikan lagi apakah sudah ada izin, baik tempatnya maupun izin edar obat-obatan yang dijual,” kata Edy Sujatmiko. 

Dia telah memerintahkan kepada Dinkes agar menggandeng Satpol PP untuk kefektifn pengawasan. Jika ada toko dan tempat penjualan obat yang disinyalir tanpa izin, kata dia, harus segera didatangi dan dipastikan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Jika memang tidak berizin, harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat harus dilindungi,” tegasnya.

Edy yang juga  termssuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Jepara juga meminta jajaran di Dinkes untuk memantau penggunaan obat yang dibeli masyarakat dari pasar daring. 

Sepanjang tahun 2022, ungkapnya, delapan kali jajaran Dinkes diminta menjadi saksi ahli perkara pidana penyalahgunaan obat. 

“Jadi meski sulit, harus tetap ada upaya perlindungan dari pola perdagangan obat seperti ini,” tambahnya. 

Sepanjang tahun 2022, tim koordinasi ini melakukan pembinaan ke apotek, toko obat, industri rumah tangga pangan (IRTP), pedagang obat dan toko makanan, rumah makan, hingga masyarakat.

Berdasar data tim, di Jepara terdapat 130 apotek dan 5 toko obat yang telah berizin. Untuk memastikan mendapat perlindungan, warga diminta hanya membeli obat dari apotek dan toko obat yang telah mendapat izin. 

“Sosialisasi juga harus diintensifkan. Jangan sampai masyarakat membeli obat dari toko-toko yang jelas tidak berizin gara-gara kurang sosialisasi,” tandasnya.

Baca juga: Tanggapan DR M Junaidi, Pakar Hukum Tata Negara USM tentang Isu Putusan Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Dedy Yon Beri 3 Petugas Kebersihan Jalan Kota Tegal Hadiah Sepeda 

Baca juga: Chord Kunci Gitar Sandiwara ILIR7

Baca juga: 1.000 Pelari Meriahkan Friendship Run di Bandung, Atikoh Berlari Tempuh 5 Kilometer

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved