Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO Ketika SBMI Ragukan Kinerja Polri

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti kinerja polri dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang lambat.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Polda Jateng
Kapolda Jateng Iren Ahmad Lutfi saat berbincang dengan dua tersangka kasus TPPO, di Cilacap, Selasa (6/6/2023). 

Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut  calon pekerja migran indonesia CPMI melalui CV Asiana Jasvan Jaya yang mana dia bertindak sebagai direktur yang menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.

Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI yang ditipunya.

Para korban yang direkrut kemudian diperas uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan. 

Alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.

Terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.

Baca juga: WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur dari Tahanan Imigrasi Setelah Rusak Rantai Borgol

“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," imbuh Kapolda.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved