Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO Ketika SBMI Ragukan Kinerja Polri

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti kinerja polri dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang lambat.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Polda Jateng
Kapolda Jateng Iren Ahmad Lutfi saat berbincang dengan dua tersangka kasus TPPO, di Cilacap, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti kinerja polri dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran banyak kasus yang mandek.

Dari jumlah kasus Perdagangan Orang yang ditangani oleh SBMI, sebanyak 18 Laporan Pengaduan Kepolisian dengan jumlah 109 korban mandek.

SBMI menyoroti lambatnya dan rendahnya komitmen Kepolisian dalam penyelesaian kasus Perdagangan Orang dengan melaporkan kasus yang mandek ke Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum Polri).

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO saat SBMI Ragukan Kinerja Polri

Satu di antara korban TPPO yang melaporkan kasusnya ke Itwasum bersama SBMI adalah Gimbal yang merupakan salah satu korban dari 74 korban TPPO yang dipekerjakan selama 19 bulan sebagai AKP Migran di bawah bendera Taiwan dan beroperasi di Cape Town, Afrika Selatan. 

Kasusnya dilaporkan pada Maret 2014 hingga kini sembilan tahun lamanya tidak ada kejelasan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Saking lamanya, Gimbal dan korban lainnya mengatakan telah bosan diperiksa berulang-ulang oleh penyidik yang menangani kasusnya, tanpa adanya tindakan penangkapan pelaku.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, pihaknya mendesak Presiden untuk memerintahkan Kapolri lekas melakukan restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan dan Pencegahan TPPO.

Hal itu supaya kasus-kasus yang mandek dan kasus-kasus TPPO lainnya segera mendapatkan kepastian hukum. 

"Kepolisian harus meningkatkan kapasitas para penyidik yang menangani kasus TPPO, terutama kasus-kasus yang ada di Polda, Polres yang berada di wilayah kantong buruh migran," bebernya dalam keterangan yang diterima Tribun Jateng.

Dua Tersangka 

Polda Jateng menangkap dua tersangka TPPO yang menipu ratusan korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.

Dua orang tersangka tersebut bernama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. 

Keduanya berperan sebagai perekrut para korban. 

Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," kata Kapolda, Selasa (6/6/2023).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved