Berita Ekonomi
Karyawan Tetap dan Kontrak Kini Bisa Miliki Rumah Lewat Program MLT Perumahan
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan terus disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
Dewi Manik Imannury Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY memberikan sambutan dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (7/6/2023).
Dalam pengajuan program MLT Perumahan, disebutkan, bisa dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan, bisa dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ambil antrian menuju customer service, dan petugas akan melayani pengajuan manfaat MLT perumahan.
Syarat dan ketentuannya di antaranya segmentasi penerima upah atau PU dan terdaftar Program Jaminan Hari Tua (JHT); masa kepesertaan satu tahun; perusahaan tertib administrasi dan tertib iuran; perusahaan tidak PDS atau perusahaan data sebagian baik itu peserta maupun upah.
Syarat lainnya, yakni pekerja belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta baik itu untuk KPR dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP). (idy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dewi-Manik-Imannurng-Pelayanan-selakan-Jat-762023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.