Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kebijakan Baru, Kini Jam Kerja Pegawai Pemkab Blora Berubah, Ini Rinciannya  

Dengan munculnya kebijakan baru, kini jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
(TRIBUN JATENG/ AHMAD MUSTAKIM) 
Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dengan munculnya kebijakan baru, kini jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora berubah mengikuti aturan baru mulai Senin kemarin (5/6/2023). 

Aturan baru hari kerja dan jam kerja perangkat daerah serta pegawai ASN tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023. 

Dasar dari kebijakan itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan fleksibilitas diatur dalam peraturan Kepala Perangkat Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

Sebelumnya, jam kerja perangkat daerah dan ASN yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Sedangkan Jumat pukul 06.00 WIB hingga 11.30 WIB. 

Kini, jam kerja tersebut berubah menjadi Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, 

Sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB. 

Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan Dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Ahmad Muniri mengungkapkan, yang terpenting hal tersebut sesuai aturan atau regulasi yang ada. 

‘’Sekarang yang penting sesuai aturannya dulu. Jangan yang terlalu fleksibel nantinya seenaknya sendiri. Kami ikuti aturan sesuai Perbup 14 tahun 2023 saja,’’ ungkap Ahmad Muniri kepada tribunmuria.com, Rabu (7/6/2023). 

Muniri mengatakan, perubahan jam kerja dengan total 37.5 jam per minggu itu masih perlu dikaji ulang demi efektivitas. 

Sebab, banyaknya asumsi terkait fleksibelitas dari jam kerja tersebut. 

‘’Masih ada perdebatan terkait pelaksanaan fleksibelitas dari rekan-rekan kesehatan," kata Ahmad Muniri. 

"Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas adalah dokter, bidan desa, psikolog dan petugas kebersihan,’’ tandas Ahmad Muniri. 

Menurutnya, akan ada peraturan khusus bagi penghitungan jam kerja tenaga kesehatan.

Sebab, tenaga kesehatan memiliki waktu-waktu tertentu atau shift dalam bekerja.

‘’Karena mereka masuknya kan tetap 6 hari, penghitungan dikembalikan ke mereka untuk bisa diatur seperti pembagian jam shift nya. Yang penting tidak meninggalkan ketentuan 37,5 jam nya dalam satu minggunya itu,’’ tutup Ahmad Muniri. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved