Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara Khusus

MK akan Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Tertutup?

Masyarakat menunggu Putusan MK mengenai sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup.

Tribun Jateng
DR M Junaidi SHI MH Wakil Rektor III Universitas Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat menunggu Putusan MK mengenai sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup.

Semua ada plus minusnya. Ahli Hukum Tata Negara yang juga WR III USM sepakat bila Proporsional Tertutup. Tapi masalahnya adalah, putusan itu untuk Pemilu 2024 atau Pemilu berikutnya? 

Pada Tribun Topik Begini dasar hukum yang disampaikan DR M Junaidi SHI MH, Wakil Rektor III Universitas Semarang. Dipandu News Manager Tribun Jateng Iswidodo dan dikutip Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas.

Pak Junaidi, tolong jelaskan bedanya terbuka dan tertutup apa?

Proposional terbuka atau tertutup adalah mekanisme di dalam pemilihan yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan KPU. 

Jika proposional tertutup kita memilih lambang partai politik. Kemudian nama-nama yang telah disiapkan partai politik (parpol) dari urutan pertama hingga seterusnya jika suara memenuhi maka secara otomatis jadi. Sesuai dengan parpol tersebut.

Berbeda dengan proposional terbuka kita disuguhi lambang parpol dan nama-nama kandidat calon. Artinya masyarakat bisa memilih kandidat calon secara langsung. Tentunya ada resikonya.

Pak Jun dari keduanya itu berdasarkan pendapat ahli hukum apakah ada dasar hukumnya?

Konteks demokrasi bisa diwujudkan dalam konteks sistem tersebut. Saat orde baru kita melihat bahwa kekuatan dari lembaga negara, pemerintah, demokrasi diserahkan kepada partai politik. Tetapi kemudian paska reformasi menganggap parpol terlalu dominan dan kemudian semuanya tidak disandarkan pada parpol. Saat itu ada alternatif-alternatif dengan mencoba-coba.

Membentuk negara itu menyesuaikan situasi dan coba-coba. Bila beruntung syukur kalau tidak menyesuaikan dengan situasi. Pada terakhir tahun 2019 kita menggunakan sistem pemilu proposional terbuka.

Konteksnya ketika melihat sistem proposional terbuka menjadikan peranan partai politik seimbang peranan para calon legislator. Masyarakat disuruh memilih bukan hanya parpol tetapi calon legislatif akan mewakili mereka. 

Tetapi ada resikonya adalah jika suruh memilih calon legislatif maka akan memilih orang-orang yang dianggap terkenal.

Kalau partai politik merupakan lembaga ideologis. Mereka akan memilih caleg-caleg  yang dididik melalui kepartaiannya dan sudah NKRI.  Pendidikan politik diserahkan partai politik.

Pak Jun Dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan yang diajukan PDI P bahwa Pemilu menerapkan proposional tertutup. Apakah putusan MK itu berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu yang akan datang?


Saat ini kita melihat situasi dan kondisi. Kita menyerahkan partai politik sebagai lembaga untuk membangun demokrasi. Idealnya menurut pendapat saya adalah proposional tertutup.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved