Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Sibuk Bongkar Kasus TPPO, Paling Besar di Pemalang, Terungkap karena Kecelakaan Kapal

Polda Jawa Tengah secara pararel mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Polda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi fokus menangani TPPO sesuai dengan intruksi Kapolri di Pemalang, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah secara pararel mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka telah membongkar kasus tersebut di empat daerah meliputi Cilacap, Brebes, Pemalang dan Grobogan. 

Kasus paling besar terjadi di Pemalang dengan jumlah korban mencapai 561 orang.

Untuk kasus di Pemalang, polisi menangkap satu tersangka Ade Irawan (35) direktur utama PT Sahabat Mitra Samudra. 

Tersangka berhasil menipu ratusan korban dengan iming-iming bekerja sebagai awak buah kapal (ABK) di kapal  asing dengan gaji tinggi.

Baca juga: Shane Lukas Merasa Tertekan Selama Ditahan Sekamar dengan Mario Dandy, Pernah Disodori Uang dan Hp

Baca juga: BREAKING NEWS: Penembakan Misterius Terjadi di Gembong Pati, Pelaku Masih Dicari

Hasil penipuan tersebut, tersangka bisa meraup untung hingga Rp 2,2 miliar.

"Kasus itu terungkap saat terjadi kecelakaan laut kapal  Cina di Samudera Hindia pada 16 Mei 2023," ucap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Pemalang,
Rabu (7/6/2023).

Ternyata di kapal berbendera Cina itu terdapat puluhan ABK dari Brebes, Tuban, Tegal dan Banjarnegara.

Polisi lantas menelusuri perusahaan yang menyalurkan para ABK ke kapal asing tersebut.

Usut punya usut, ternyata mereka disalurkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja di Pemalang yakni PT Sahabat Mitra Sejahtera.

Setelah didalami, perusahaan ternyata tak memiliki izin dari administrasi perusahaan hingga izin perekrutan ABK meliputi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) dan izin usaha perekrutan serta penempatan awak kapal (SIUPPAK).

"Ratusan korban direkrut PT Sahabat Mitra Sejahtera sejak Mei 2021 hingga Mei 2023," beber Kapolda.

Dari 561 korban TPPO, 447 sudah diberangkatkan sedangkan sebanyak 114 korban belum disalurkan ke kapal asing.

Setiap korban rata-rata dimintai oleh tersangka sebesar Rp5 juta.

"Nasib ABK yang belum berangkat nanti kami koordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat," ucap Lutfi.

Modus yang digunakan perusahaan penyalur tenaga kerja ini cukup licin untuk menggaet para pekerja.

Mereka melalui broker alias makelar terjun ke kampung-kampung untuk mencari pekerja.

Calon korban diiming-imingi gaji tinggi kerja di kapal asing.

Supaya bisa berangkat kerja di kapal asing tersebut mereka diminta membayar sejumlah uang.

Setelah berhasil menarik calon pekerja, mereka dikumpulkan di satu lokasi untuk proses persiapan pemberangkatan.

"Para broker ini sudah kita tangkap, seperti kemarin di Cilacap seorang broker ibu-ibu ditangkap," terangnya.

Kapolda  menuturkan, penyelidikan kasus tersebut masih tetap berlanjut. 

Sebab, keyakinannya  tersangka tidak bermain sendiri.

Terlebih, perusahaan tersebut ternyata memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di berbagai kota.

Semisal perusahaan milik tersangka Ade Irawan PT Sahabat Mitra Sejahtera memiliki LPK di Indramayu, Jawa Barat.

Adapula perusahaan lainnya yang memiliki LPK di Jakarta.

"Bahkan kasus di Cilacap dan Grobogan ternyata punya LPK di Jakarta, tim kami sudah ke sana, untuk pengembangan kasus TPPO ini kami terkoneksi dengan Bareskrim," ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau pasal 84, UU RI tahun 2017 tentang perlindungan migran Indonesia. 

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

"TPPO kita bersihkan sehingga duta-duta bangsa kita yang bekerja di luar negeri betul dijamin sebagai pahlawan tenaga kerja," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved