Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dewan Pengupahan Akan Umumkan UMP 2026 Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Dewan Pengupahan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) pada tanggal 21 November 2025.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
IKUTI RAPAT - Dewan pengupahan dari kalangan buruh mengikuti rapat di Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). Kalangan buruh menuntut agar UMP 2026 di Jawa Tengah sebesar Rp3.070.000. 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Pengupahan Jawa Tengah menggelar rapat komisi sambil menunggu RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terbaru sebagai dasar penetapan UMP 2026, yang dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025.
  • Buruh menyoroti bahwa upah terendah berada di Banjarnegara (Rp2,1 juta).
  • Pemerintah pusat mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jateng sebesar Rp2,8 juta dalam pengambilan keputusan.

 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dewan Pengupahan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) pada tanggal 21 November 2025.

Saat ini Dewan Pengupahan tengah menggelar rapat komisi pengupahan Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (5/11/2025). 

Baca juga: Tuntut Kenaikan 41,5 Persen! Buruh Desak UMP Jawa Tengah 2026 Jadi Rp3 Juta Sesuai KHL

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis mengatakan rapat komisi pengupahan bertepatan dengan uji publik pengganti Peraturan Pemerintah nomor 36  tahun 2021 tentang pengupahan dari Dirjen Ketenagakerjaan.

Uji publik itu untuk meminta masukan dari berbagai macam stakeholder .

"Bahwa stakeholder kementerian termasuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi maupun Kabupaten/Kota," tuturnya.

 

Pihaknya masih menunggu hasil peraturan pemerintah terbaru mengenai pengupahan.

Berdasarkan ketentuan Upah Minimum Provinsi  (UMP) baru bisa ditetapkan 21 November 2025.

"Kalau Kabupaten/Kota dan sektoral baru ditetapkan 30 November 2025," tuturnya.

 

Ia mengatakan dasar penetapan upah minimum saat ini menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sedang diuji publik ditetapkan.

Sebelumnya penetapan UMP 2025 berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) 16 tahun 2024.

"Permen ini hanya digunakan untuk menentukan upah minimum 2025. PP Ini sebagai landasan menentukan UMP 2026," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved